Satpol PP Jembrana menyegel pembangunan bangunan di pinggir pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Selasa (19/9). (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Satpol PP Jembrana, Selasa (19/9) menyegel bangunan villa di pinggir pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara lantaran belum mengantongi ijin. Selain itu, bangunan ini berada di areal sempadan pantai. Tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perijinan (PMPTSP) Jembrana memasang stiker dan penandatangan pernyataan terkait penghentian sementara pembangunan.

Kabid Penegakan Hukum (Gakum) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata yang turun ke lokasi mengatakan dari pengecekan, bangunan di pinggir pantai ini perizinannya belum ada. “Sesuai SOP kami meminta penghentian sementara dan pengelola membuat pernyataan untuk tidak melanjutkan pembangunan,” katanya. Dari informasi, bangunan permanen di pinggir pantai ini milik warga asing (WNA).

Baca juga:  Kejati Bali Bidik Dugaan Penyimpangan Pencairan Kredit Investasi di BPD Bali

Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Dinas Perijinan Jembrana I Nengah Megaharta mengatakan kabupaten Jembrana terbuka untuk usaha atau investasi, namun harus memenuhi perizinan yang berlaku di Kabupaten Jembrana. Sesuai Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2017 mengatur setiap bangunan gedung yang akan dibangun, harus memiliki izin bangunan.

Penanggungjawab bangunan, I Ketut Anom Ardiana mengatakan aktifitas pembangunan ini sudah berhenti sejak sepekan terakhir. Pihaknya masih mengupayakan untuk memproses perizinan sesuai aturan. Menurutnya bangunan yang sudah berdiri ini 80 persen dengan lahan kurang lebih 2 are. Menurutnya rencana awal untuk pengembangan pariwisata di pantai Pebuahan, khususnya untuk wisata air. Dipaketkan dengan wisata yang ada di sirkuit All in One Desa Pengambengan. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Tanpa SKTS, Belasan Duktang Terjaring Operasi
BAGIKAN