MANGUPURA, BALIPOST.com – Puluhan warga negara (WN) Tiongkok yang dipulangkan lewat Bandara Ngurah Rai, Jumat (2/2), berangkat pukul 10.10 Wita. Ke-55 WN Tiongkok yang terlibat sindikat penipuan online atau Cyber Fraud Internasional ini menumpang pesawat China Eastern.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Ngurah Rai, Ari Budijanto, Jumat (2/2), dari 55 WN Tiongkok ini, memang ada beberapa izin tinggalnya sudah habis masa berlakunya. “Mereka pakai izin tinggal kunjungan wisata ada mulai November dan ada masuk mulai Desember,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, mereka yang dipulangkan ke negaranya, akan dikenakan sanksi dari pihak Imigrasi. Yaitu berupa larangan masuk ke wilayah Indonesia seumur hidup. “Yang jelas mereka yang dideportasi, tidak bakal bisa masuk ke Indonesia lagi. Kita black list seumur hidup mereka,” tegasnya.
Tehadap keberadaan orang asing, pihaknya akan terus melakukan pengawasan. Namun demikian, pihaknya mengaku tidak mungkin akan mengikuti mereka kemana-mana karena mereka sebagai wisatawan.
Takutnya itu akan mengganggu kenyamanan, dan akan berdampak pada ketidak nyamanan wisatawan ke Bali. Namun tetap melakukan pengawasan, salah satunya dengan meminta informasi kepada pihak hotel terkait keberadaan orang asing di tempatnya. “Ini sebagai salah satu bentuk pengawasan kami. Informasi ini nantinya juga akan di share kepada stakeholder yang memerlukan informasi,” ucapnya. (Yudi Karnaedi/balipost)