Tersangka Suwanto saat pelimpahan tahap II di Kejati Bali. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Pidsus Kejati Bali setelah menerima pelimpahan tahap II atas nama tersangka S alias Suwanto dalam perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kajari Buleleng, telah melakukan penahanan terhadap tersangka S.

“Tersangka S kami tahan di Lapas Kelas II A Kerobokan,” ucap Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana, Jumat (22/9). Sedangkan mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi yang ditahan di Rutan Salemba, kata Eka Sabana, belum dilakukan tahap II.

“Alasan serah terima di Kejati Bali, dengan pertimbangan efektivitas mengingat pelimpahan dan persidangan kasus tersebut akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar,” jelasnya.

Sementara dalam rilisnya, pelimpahan Suwanto dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, didampingi oleh penasihat hukumnya tersangka.

Tersangka H. Suwanto yang merupakan Direktur sekaligus pemilik CV. Aneka Ilmu disangka melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud supaya pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya maupun di luar kewajibannya atau memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2019.

Baca juga:  KPK Panggil Saksi Penyidikan Korupsi dan PEN di Situbondo

Tersangka disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang -Undang RI Nomor 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan buku di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng, Bali, dengan tersangka mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi dan pengusaha Suwanto, Kamis (21/9) dilimpahkan ke Kejati Bali oleh Penyidik Kejaksaan Agung. Berkas tahap II baru pada tetrsangka Suwanto.

Dalam kasus ini, selain mantan Kajari Buleleng dan pengusaha, sejumlah pejabat utama di Pemkab Buleleng juga sudah dipanggil dan dimintai keterangan pihak kejaksaan.

Sebelumnya, Kepala Pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, merilis pengungkapan kasus yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng.

Dalam rilisnya beberapa waktu lalu, mantan Kajari Buleleng FR alias Fahrul Rozi pada tahun 2018 selalu Kajari Buleleng mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu dalam rangka melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng, yang pada akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng.

Baca juga:  Cegah ''Stunting'', Pemkab Gianyar Siapkan RAD

Untuk memuluskannya, tersangka bekerjasama dengan S selalu Direktur Utama CV Aneka Ilmu (juga berstatus tersangka). Oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, mereka disebut terlibat dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari tahun 2006 sampai dengan 2019.

Jaksa mengatakan, FR dalam kapasitasnya selaku Aparatur Sipil Negara (Kajari Buleleng) telah menerima sejumlah uang dari tahun 2006 hingga 2019 dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan pemilik sekaligus Direktur Utama yaitu tersangka S dengan total penerimaan fee sejumlah Rp 24.499.474.500.

Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari FR dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp13.473.538.000.

Baca juga:  Penetapan Hasil Pemilu, Polda Bali Gelar OMB

Bahwa pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada FR karena senyatanya FR berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.

FR sebagai Kajari Buleleng mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu dalam rangka melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng, yang pada akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Buleleng.

Bahwa pinjaman modal usaha, diduga hanya sebagai modus FR untuk memperoleh keuntungan berupa uang fee, diperkuat dengan adanya fakta bahwa sejak tahun 2007 tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu mengembalikan pinjaman modal tersebut. Namun FR tidak mau menerimanya dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus.

Atas peran kajari, dapat menguntungkan S untuk memperoleh proyek-proyek pengadaan buku dan FR memperoleh sejumlah uang. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *