Barang bukti yang disita dari anggota KKB di Bintuni, Papua Barat. (Bp/Ant)

JAYAPURA, BALIPOST.com – Seorang anggota kelompok kriminal bersenjata bernama Marthen Iba ditangkap Tim Gabungan TNI dan Polri. Tim Gabungan juga menyita tiga pucuk senjata api rakitan di wilayah Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, Minggu.

Kepala Penerangan Kogabwilhan III Kolonel Czi. Ign. Suriastawa dalam keterangan persnya di Jayapura, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (24/9), menyebutkan bahwa Marthen Iba ditangkap setelah terjadi penembakan ke Pos Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 407/PK sektor Distrik Aroba Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

Baca juga:  Mudahkan Anggota Bertransaksi, "KKB Mobile" Diluncurkan

“Dari laporan yang diterima, penangkapan itu dilakukan setelah penembakan yang dilakukan KKB, namun tidak ada korban jiwa dari prajurit,” jelasnya.

Keesokan harinya, Jumat (22/9), tim gabungan TNI-Polri melakukan sweeping dan menangkap anggota KKB tersebut. “Marthen Iba tercatat sebagai anggota TPN Papua Barat yang bertugas sebagai staf operasi dan kartu tersebut dikeluarkan sejak tahun 2001,” jelas Suriastawa.

Ditambahkan Suriastawa, dari laporan Komandan Satgas Yonif 407/PK Letkol Inf. Hermawan Setya Budi terungkap penangkapan itu terjadi setelah anggota melakukan penyisiran usai terjadi penembakan pada Jumat (22/9) malam sekitar pukul 19.00 hingga pukul 19.25 WIT.

Baca juga:  WN Australia Aniaya Pacarnya, Ngaku Anggota Pasukan Khusus dan Nyuri di 3 TKP

Setelah kejadian tersebut, kemudian diperintahkan untuk bersiaga dan melaksanakan patroli perimeter seputaran pos dan menangkap Marthen Iba. “Setelah diperiksa, anggota KKB itu akan diserahkan ke Polres Bintuni untuk diproses lebih lanjut,” tambah Suriastawa.

Barang bukti yang disita dari penangkapan itu berupa tiga pucuk senjata api rakitan, KTP a.n Marthen Iba, Kartu Tanda Anggota TPN Papua Barat a.n Marthen Iba dengan jabatan Staf Operasi, delapan unit ponsel, dan sebuah tas. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Terduga Pelaku Teror Dibekuk di Bali

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *