Tersangka Saiful Hasan ditahan di Polsek Denut terkait kasus curanmor. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus curanmor terjadi di areal parkir Taman Kota Lumintang, sebelah utara Kantor Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara (Denut), Jumat (15/9). Setelah diselidiki, anggota Polsek Denut berhasil menangkap pelakunya, Saiful Hasan (28) asal Bondowoso, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Pelaku merupakan residivis kasus begal di kampungnya dan motor hasil curian dijual secara online. Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, didampingi Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, Senin (25/9) menjelaskan, korbannya, Nyoman Manka Diana (46) beralamat di Jalan Kebo Iwa, Denpasar.

Baca juga:  Kasus TPPU, Nata Wisnaya Bongkar Candra Sebagai Pembeli

Kronologisnya, pada Jumat (15/9) pukul 18.00 WITA, korban berkunjung ke Taman Kota Lumintang dan memarkir motornya DK 3020 ACD di TKP. Saat hendak pulang pukul 21.00 Wita, korban panik karena motornya hilang. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Denut.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Denut dipimpin Kanitreskrim Ipda Kadek Astawa Bagia melakukan penyelidikan. Alhasil polisi mendapat informasi jika pelaku berada di Jalan Pidada, Denpasar. Petugas langsung ke sana dan berhasil menangkap pelaku.

Baca juga:  Presidensi G20 Berjalan Sukses, Gubernur Koster Diapresiasi Kepala Negara G20

“Saat diperiksa pelaku mengakui beraksi seorang diri menggunakan kunci letter L. Selanjutnya motor tersebut dijual secara online di medsos,” ujarnya.

Pelaku mengaku baru sekali mencuri motor di Bali. Hasil pengecekan di SIPP PN Bondowoso ternyata pelaku merupakan residivis kasus 365 yaitu begal tahun 2019 dan divonis 3,5 tahun penjara. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *