Direktur Utama PIP Ismed Saputra, Selasa (26/9) menjelaskan tentang pembiayaan pelaku UMi. (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaku usaha ultra mikro (UMi) kerap mengalami kendala dalam mengakses pembiayaan ke perbankan (unbankable). Maka dari itu, untuk dapat menjangkau segmen pelaku usaha ini, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menyalurkan pembiayaan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Direktur Utama PIP Ismed Saputra, Selasa (26/9) mengatakan, total pembiayaan yang telah disalurkan di Bali Nusa Tenggara sebesar Rp 1,85 triliun dengan jumlah mencapari 496,5 ribu debitur. Debitur tersebar di seluruh wilayah mulai dari Sabang sampai Merauke. Pembiayaan tersebut disalurkan melalui 17 LKBB, 14 diantaranya adalah koperasi.

Ismed mengatakan, penyaluran di Bali melibatkan seluruh penyalur yakni PNM, Pegadaian, KSPS UGT Sidogiri, KSP Sari Sedana Bali, KSP Sila Mukti, KSP Jujur Utama Mandiri, KSU Krama Bali, KSP Guna Prima Dana, PT REFI dan LKM Gentha Persada.

Baca juga:  PIP dan KKB Latih UMKM Buat Kerajinan Anyaman Kertas Daur Ulang

Sedangkan secara nasional, PIP telah menjangkau 9,1 juta debitur dengan total penyaluran hingga mencapai Rp 33,4 triliun per 19 September 2023. Capaian ini melibatkan 72 penyalur Lembaga keuangan bukan bank yang menjangkau 509 dari 514 kabupaten dan kota yang ada di Indonesia.

“Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Kuangan yang bertugas menjadi koordinator pendanaan pembiayaan ultra mikro, PIP menyalurkan pembiayaan dan pendampingan bagi usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses pembiayaan perbankan,” ujarnya.

Baca juga:  Pembinaan Teritorial untuk Memperkuat NKRI

Tujuannya agar UMi mendapatkan pembiayaan yang mudah dan cepat serta menambah jumlah wirausahawan yang mendapat fasilitas pembiayaan dari pemerintah. “Sebagian besar pelaku usaha yang menjadi debitur adalah perempuan yang persentasenya mencapai 95%. Sisanya merupakan debitur laki-laki,” ujarnya.

Dikatakan pembiayaan yang disalurkan kepada para UMi memiliki kualitas yang baik ditunjukkan dengan angka non performing loan (NPL) yang rendah. Dalam menyalurkan pembiayaan kepada UMi, PIP melakukan validasi debitur melalui nomor induk kependudukan (NIK) sesuai data Dukcapil dan tidak sedang menerima KUR yang dilakukan melalui system informasi kredit program (SIKP) Umi.

Baca juga:  Beraksi di Denpasar, Pencuri Motor Dibekuk di Gilimanuk

PIP memiliki dua skema pembiayaan, yakni langsung dan tidak langsung. Penyaluran langsung dilakukan dengan penyalur dalam bentuk Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) non afiliasi pemerintah maupun afiliasi pemerintah. Sementara, penyaluran tidak langsung melibatkan Bahana sebelum dananya disalurkan ke LKBB.

“Nah penyalur ini juga wajib melakukan pendampingan agar usaha ultra mikro bisa bertumbuh. Pendampingan dilakukan dengan pemberian motivasi usaha, peningkatan kapasitas SDM, konsultasi terkait usaha, pengawasan terhadap debitur dan bentuk pendampingan lainnya,” tuturnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN