Lahan Pertanian Diberikan Tarif Khusus. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemkab Buleleng melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng berencana akan memberikan tarif khusus terhadap lahan pertanian produktif di Kabupaten Buleleng. Rencana ini pun masih dibahas intensif oleh Pemkab Buleleng dan DPRD Kabupaten Buleleng.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Made Susi Adnyani mengatakan, beberapa belakangan ini petani mengeluhkan tingginya tarif pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Maka, pihaknya kembali merancang tarif khusus agar para petani diberikan keringanan. Disamping itu,hal ini juga sebagai upaya mengantisipasi alih fungsi lahan nantinya.

Baca juga:  Jumlah PDP COVID-19 di Bali Bertambah, Akumulatifnya Jadi 166 Kasus

“Ini masih dalam pembahasan, kita nanti akan rancang lahan pertanian, termasuk ternak sebesar 0,02 persen dari Nilai Jual Objek Pajak,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Kedepan menurut Susi, guna memastikan pengenaan tarif pajak pertanian tepat sasaran, pihaknya melalui sejumlah pihak akan selalu melakukan controling dan monitoring ke lapangan. Pihaknya juga akan mengidentifikasi lewat transaksi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) jika ada pengalihan status tanah nantinya.

Baca juga:  Terbengkalai, Rumah Pembibitan Dipindah ke TOSS Center

“Tarif ini berlaku selama lahannya tidak alih fungsi. Nanti kalau terjadi alih fungsi, tarifnya kita sesuaikan juga,”tegasnya. (Nyoman Yudha/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *