mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, bernama Made Ediana Gandi (37) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Buleleng pada Jumat (29/9). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Lantaran melakukan korupsi Dana APBDes pada 2021 lalu, mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, bernama Made Ediana Gandi (37) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Buleleng pada Jumat (29/9). Penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan fakta hukum yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi menjelaskan, tersangka menyelewengkan Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp255 juta. Dana itu dipakai oleh tersangka untuk menutupi Pinjaman Online miliknya.

Baca juga:  Gubernur Koster Soroti Sombongnya Pelaku Pariwisata, Ketika Pulih Lupa pada Pemerintah

Bahkan menurut Picha, Gandi bisa mengambil dana tersebut dengan modus memalsukan tanda tangan perbekel Desa Dencarik dan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif. Dengan begitu, tersangka bisa leluasa mengambil uang di bank.

“Tersangka juga membuat rekening koran palsu yang kemudian digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa Semester Pertama Tahun 2021, dengan tujuan agar kondisi kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh Perbekel,” jelasnya.

Baca juga:  Presiden Jokowi ke Pasar Badung, Sapa Para Pedagang

Sementara itu, Gandi mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukan lantaran ia terjerat pinjaman online dan tidak mampu untuk membayarnya. Tak main-main, pinjol berasal dari di 30 fintech.

“Saya takut diteror oleh pinjolnya lantaran tidak mampu bayar. Rata-rata satu aplikasi itu pinjam 2 juta. Karena tidak mampu bayar takut diteror,” terangnya singkat.

Atas kondisi itu, ia diduga melanggar pasal 2, pasal 3 , Pasal 8, Pasal 9, Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Kembali, Pelaku Skimming Divonis Ringan
BAGIKAN