Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim didampingi Kasi Humas Polres Jembrana merilis kasus penipuan penjualan genteng. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Aksi penipuan online dengan modus penjualan genteng melalui media sosial diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana. Polisi membekuk pelaku penipuan online, Jadi Cahyono, yang berasal dari Blora, Jawa Tengah.

Dari hasil pengembangan, tersangka telah melakukan penipuan hingga 13 kali dengan modus serupa. Lokasinya di Lampung, Jawa, dan Bali.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, Minggu (1/10) mengatakan tersangka menjalankan aksi penipuan melalui media sosial dengan menjual genteng harga murah. Modus pelaku dengan mengkloning iklan penawaran genteng dari penjual asli dan selanjutnya diunggah di akun medsos pelaku.

Baca juga:  Kepala BNNP Bertemu Kakanwil Kemenkumham, Ini yang Dibahas

Harga genteng yang ditawarkan dalam postingan di akunnya juga lebih murah sehingga menarik pembeli. Setelah ada pembeli dan sepakat, kemudian pelaku menghubungi penjual asli untuk mengirim barang ke alamat pembeli.

Dengan kesepakatan, pembayaran ditransfer saat barang datang di lokasi. Begitu juga terhadap pembeli untuk meyakinkan proses jual beli.

Setelah barang sampai di lokasi, pembeli diminta menransfer ke rekening tersangka dengan nilai yang disepakati. Lalu, kepada penjual asli, tersangka mengirimkan bukti transfer dari pembeli yang telah diedit. Padahal uang masuk ke rekening tersangka.

Baca juga:  Ini Sanksi Imigrasi untuk Puluhan WN Tiongkok yang Dipulangkan

“Korban asal Tibubeleng, Desa Perancak Jembrana melapor dan jajaran kami melakukan penyelidikan mengarah ke pelaku. Tersangka ditangkap di kamar kosnya di Madiun, Jawa Timur, Senin (25/9) lalu,” ujarnya.

Setelah diamankan di Polres Jembrana, ternyata pelaku sudah melakukan dengan modus yang sama lebih dari 10 kali. Baik di Bali, Jawa dan Lampung.

Selain di Jembrana, juga beberapa daerah lain di Bali seperti Tabanan, Karangasem dan lain-lain, begitu juga di Lampung dan di Jawa. Dengan nilai kerugian mulai dari Rp 5,5 juta hingga Rp 10 juta.

Baca juga:  Tak Berizin, Pemilik Rumah 3 Lantai di Bedulu Penuhi Panggilan Satpol PP

Dari penelusuran, pelaku ternyata residivis kasus pencurian dan penipuan online. Tersangka melakukan pencurian di Magetan, Jawa Timur pada 2019 dengan vonis 2 tahun 10 bulan. Dan tahun 2021 lalu, pelaku melakukan penipuan online, di Rembang, Jawa Tengah dengan vonis hukuman 1 tahun 8 bulan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *