Tim dari Kejagung melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi Tol Japek. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung, Senin (2/10) menggeledah tiga tempat yang berlokasi di Jakarta, terkait dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Dalam rilisnya, Selasa (3/10), Kapuspenkum Ketut Sumedana menjelaskan dalam penggeledahan juga dilakukan penyitaan mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana.

Tempat-tempat yang digeledah yakni PT GSF, beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kedua PT DP, beralamat di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Dan ketiga PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Baca juga:  Mantan Penjabat MA Ditangkap di Jimbaran, Kejagung Sita Hampir Rp1 Triliun

Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana.

“Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersanga TBS dan Tersangka SB,” jelasnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kejagung Temukan Kerugian Rp 148 Miliar Dalam Kasus Pengelolaan Dana Pensiun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *