besakih
Wisatawan mengunjungi kawasan Besakih. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kekhawatiran banyak pihak di Karangasem terhadap pengelolaan Besakih, kini jadi kenyataan. Pendapatan Asli daerah (PAD) dari Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) Besakih untuk Pemkab Karangasem menurun drastis.

Penurunan terjadi setelah ODTW tersebut dikelola oleh badan pengelola. Sebab, tahun 2017 Pemkab Karangasem hanya menerima 460 juta dari Badan Pengelola.

Atas kondisi itu DPRD Karangasem mendorong agar ODTW Besakih kembali dikelola Pemkab Karangasem, yang sejak tahun lalu diambil alih Pemprov Bali melalui badan pengelola yang dibentuknya. Dorongan itu disampaikan anggota DPRD Karangasem dari Fraksi Golkar I Wayan Tama, Minggu (4/2).

Baca juga:  Diduga Selewengkan Dana BKK, Kelian dan Bendahara Desa Adat Tista Ditahan

Menurutnya, ODTW Besakih meski dikelola dengan baik, termasuk bagaimana menjaga kawasan itu biar aman dikunjungi wisatawan. Pemkab Karangasem dengan aturan yang ada mestinya mampu memanfaatkan celah sehingga ODTW Besakih bisa dikelola kembali.

Ketua BPC PHRI Karangasem itu, menegaskan target PAD dari sektor pariwisata lumayan besar tahun ini, mencapai Rp 29 miliar. “Kalau dari pengelolaan ODTW Besakih bisa dikelola kembali, maka Pemkab bisa mendapatkan pemasukan lebih besar,” katanya.

Baca juga:  PB Farmasi Hentikan Suplai Selama Nyepi, RS Minta Pemerintah Atasi Kendala Pasokan

Kepala Dinas Pariwisata Karangasem I Wayan Astika, saat dimintai konfirmasi, Minggu (4/2) kemarin, mengatakan saat masih dikelola Pemkab Karangasem, dari ODTW Besakih saja, Pemkab bisa mendapatkan pendapatan Rp 1,6 miliar. Tapi sejak 2017, setelah dikelola Badan Pengelola, Pemkab hanya menerima Rp 460 juta.

Menurut Astika, menurunnya PAD dari ODTW Besakih, bukan karena sepinya wisatawan ke Besakih akibat erupsi Gunung Agung. Namun, karena persentase pemasukan hanya 25 persen dari penghasilan pengelolaan Besakih.

Baca juga:  BTN Luncurkan Kredit Perumahan Khusus Atlet

Menurutnya, tidak masuknya Pemkab Karangasem dalam unsur badan pengelola ODTW, sangat merugikan. Karena pendapatan yang diperoleh sangat tidak saih. Semestinya, badan pengelola perlu melibatkan unsur pemerintah. Ini penting dalam upaya pembinaan dan pengawasan serta penyediaan fasilitas. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *