Petugas Satpol PP melakukan pengecekan villa belum mengantongi izin berlokasi di Desa Bukian, Kecamatan Payangan. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Petugas Satuan Pol PP Kabupaten Gianyar telah menertibkan satu unit villa berlokasi di Desa Bukian, Kecamatan Payangan. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha, Rabu (4/10), mengatakan keberadaan villa tersebut tidak bisa menunjukan izin pendirian.

Diungkapkannya, saat petugas satpol PP melakukan pengecekan, villa berlokasi tepatnya di Desa Bukian tersebut belum bisa menunjukan izin. “Untuk sementara kita berikan teguran agar pemilik villa melengkapi izin yang diperlukan,” ucapnya.

Baca juga:  Jalan Kaki dari Klungkung, Pelaku Curanmor Beraksi di Dentim

Watha menjelaskan pada saat tim turun pekerja yang berada di lokasi bangunan tidak bisa menunjukkan izin. Pada saat itu pekerja proyek diberikan pembinaan dan ditegur. “Selanjutnya teguran tersebut bisa disampaikan kepada pemilik bangunan,” jelasnya.

Saat sidak penertiban di Banjar Dasong, Desa Bukian. Pemilik bangunan memang tidak ada di tempat. Pemilik diwajibkan segera mengurus izin. “Dalam waktu dekat sesuai SOP kita akan cek lagi keberadaan villa tersebut,” tuturnya.

Baca juga:  Penyerangan Anggota TNI di Lapangan Futsal, Enam Pelaku Ditahan

Kegiatan Pol PP dalam upaya penertiban keberadaan akomodasi yang tidak mengantongi izin. Penindakan ini dalam upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gianyar. “Sekarang pelaku usaha sudah dipermudah dalam pengurusan izin dengan pola OSS,” tuturnya.

Made Watha menambahkan sesuai isi teguran pembinaan, pemilik villa diminta segera mengurus izin. “Pengurusan izin mengikuti aturan dari Pemerintah Kabupaten Gianyar,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *