Seorang pegawai kontrak sedang mendaftar PPPK. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah kembali membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 ini. Tidak terkecuali Pemkot Denpasar juga kebagian untuk menerima pegawai PPPK.

Saat ini dalam proses pendaftaran hingga 9 Oktober ini. Untuk Kota Denpasar mendapatkan formasi PPPK sebanyak 1.299.

Kepala BKPSDM Kota Denpasar Wayan Sudiana saat dihubungi Rabu (4/10) mengatakan, formasi tersebut dibagi ke dalam tiga kategori yakni tenaga fungsional teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru. Dari tiga kategori tersebut, tenaga fungsional teknis jumlah formasinya sebanyak 105, tenaga kesehatan sebanyak 600 formasi dan tenaga guru sebanyak 594 formasi.

Baca juga:  Undiksha Rekrut Dosen Baru, 21 Orang Ikuti Tes CAT

Sudiana mengatakan, semua proses pendaftaran dilaksanakan secara online mulai 17 September – 9 Oktober 2023 melalui websitesscasn.bkn.go.id. Dilanjutkan dengan pengumuman Hasil Seleksi Administrasi pada 13 – 16 Oktober 2023, dan dilanjutkan dengan beberapa tahapan hingga pengumuman kelulusan pada 4 – 13 Desember 2023.

Sementara untuk, kriteria pelamar PPPK fungsional teknis dan tenaga kesehatan wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan paling singkat 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama.

Kemudian paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda, minimal 5 tahun pada jenjang ahli madya, minimal 7 tahun pada jenjang ahli utama. “Pengalaman itu dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan melampirkan dokumen pendukungnya,” kata Sudiana.

Baca juga:  Buat Bali Bersih, 3 TPST Dibangun untuk Olah 820 Ton Sampah Sehari

Sementara PPPK untuk guru untuk jalur khusus terdiri dari pelamar prioritas yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

Kemudian Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.

Sedangkan untuk PPPK formasi umum meliputi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud Ristek.

Baca juga:  Peringatan Puputan Badung Ke-111, Rai Mantra Tiup Sangkakala

Dalam pendaftaran ini juga menggunakan elektronik (e-meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya. “Seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar ini tidak dipungut biaya apapun,” katanya.

Sementara itu, salah seorang pegawai kontrak di Sekretariat Pemkot Denpasar mengaku sudah melakukan pendaftaran ikut seleksi PPPK. Pihaknya juga was-was dengan jumlah pelamar cukup banyak, sedangkan formasi terbatas. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN