Pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dilakukan Kejari Denpasar, Rabu (4/10). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kejari Denpasar memusnahkan puluhan kilo barang bukti barang berbahaya seperti sabu-sabu, ganja, ekstasi, tembakau gorila dan sitaan barang bukti lainnya, Rabu (4/10). Sebagaimana disampaikan Kajari Denpasar, Rudi Hartono, S.H., M.H., didampingi Kasi Barang Bukti, Adityo Utomo, barang bukti itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti terdiri dari 197 perkara tindak pidana narkotika. Selain itu, juga ada dalam perkara OHD sebanyak 47 perkara dan 40 dalam tindak pidana lainnya.

Baca juga:  Terima Sabu dari Napi Wanita, Pelaku Dituntut 12 Tahun Penjara

Rincian barang bukti yang dimusnahkan Kejari Denpasar itu adalah sabu-sabu sebanyak 21.703,32 gram, ekstasi 19.630 gram, ganja 34.710,38 gram, obat-obatan 79.795 butir tablet, tembakau gorila 146.77 gram, senjata tajam sebelas biji.

Untuk narkoba yang dimusnahkan, di antaranya dari kasus melibatkan terpidana, Meriyana Ngongo, Riki Ricardo Bureni, dan Joop Delon Fernando Malelak.

Selain narkoba, Kejaksaan Negeri Denpasar, juga menghancurkan seratusan ponsel dari berbagai merek.
“Ada sebanyak 168 ponsel berbagai merek yang kita musnahkan,” ucap Kajari Denpasar, Rudi Hartono didampingi Kasi Barang Bukti, Adityo Utomo. (Miasa/balipost)

Baca juga:  KONI Gianyar Tegaskan PAW Bukan Atlet Biliar Wakil Gianyar

BAGIKAN