Tim Satpol PP Badung menurunkan baliho kadaluarsa yang masing terpampang di sudut jalan di Kabupaten Badung. (BP/Par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Reklame bakal calon legislatif (Bacaleg) memenuhi sejumlah sudut di Kabupaten Badung, meski belum memasuki masa kampanye. Kondisi ini mendapat perhatian serius Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat ditemui Kamis (5/10) menegaskan pihaknya akan menurunkan jika ditemukan adanya baliho Bacaleg yang melanggar peraturan. “Jika ada di tempat-tempat yang tidak boleh sudah pasti diturunkan, jadi sudah bayak yang diturunkan kalau mengarah pada Alat Peraga Kampanye (APK) pasti kami turunkan,” tegasnya.

Baca juga:  Turunkan Tensi Politik

Menurutnya, penurunan baliho Bacaleg atau spanduk berkoordinasi dengan Bawaslu. Sebab, terdapat regulasi Pemilu yang mengatur mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) maupun Alat Pengenal Diri (APD).

“Apakah pemasangan baliho bakal calon ini masuk katagori melanggar kebijakan Pemilu. Kami cari celah-celah dasar hukumnya pelanggaran apa yang mereka dilakukan, apakah terkait dengan izin, dengan pajak apa hanya APD, jadi setiap kita lihat langsung kita tanyakan di Bawaslu,” jelasnya.

Dikatakan, baliho maupun spanduk Bacaleg tidak boleh dipasang di lingkungan sekolah, tempat peribadahan dan fasilitas umum. “Hal yang tidak boleh (pasang baliho/spanduk -red) di sekolah, tempat peribadahan, fasilitas umun, yang pasti kita bergerak pasti ada dasar hukumnya boleh dibilang kita tidak terbawa arus kepentingan politik,” paparnya.

Baca juga:  Pelanggar PPKM akan Ditindak Tegas

Disebutkan, pembersihan reklame jenis baliho dan spanduk rutin dilakukan. Giat penurunan baliho akan terus dilaksanakan. “Kami turunkan sudah hampir puluhan, kalau tidak bisa diturunkan dibuka gambarnya. Kalau diluar kampanyen izin dan pajak kami cek, kalau masa kampanye kami koordinasikan dengan Bawaslu,” tegasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Badung berhasil menurunkan 115 baliho kadaluarsa. Selain baliho juga dilakukan penurunan spanduk dan pamflet. Birokrat asal Denpasar ini merinci baliho kadaluarsa yang berhasil diturunkan, yakni di wilayah Kuta Selatan sebanyak 16 buah, baliho 16 buah dan spanduk 24 buah di Kuta. Selanjutnya, di wilayah Kuta Utara terdapat 19 baliho yang diturunkan dengan 3 spanduk. Begitu juga di Kecamatan Mengwi ada 17 Baliho diturunkan dan 5 Spanduk. Selanjutnya di Kecamatan Abiansemal diturunkan 12 Baliho, 5 Spanduk dan 7 Pamflet, terakhir di Petang hanya ada 13 Baliho. (Parwata/Balipost)

Baca juga:  WNA Ribut hingga Berkelahi, Kaca Pintu Galeri Pecah

BAGIKAN