Petugas berupaya memadamkan api, Kamis (5/10). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Salah satu resort di Jalan Trenggana, Denpasar Timur (Dentim), Kamis (5/10) terbakar. Diduga kebakaran tersebut disebabkan oleh korsleting listrik mengingat di lantai 2 terdapat AC tidak dioperasikan namun tersambung aliran listrik.

Akibat kejadian itu, Ni Luh Komang Nilawati (68), pemilik resort tersebut mengalami kerugian Rp 500 juta.

Kapolsek Dentim Kompol Nyoman Darsana, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan, kebakaran itu terjadi pukul 15.30 WITA. Dari keterangan seorang staf, I Kadek Elis Sumantara (43), sebelum kejadian ia berada di luar areal bangunan sedang memperbaiki bingkai lukisan.

Baca juga:  Selama 6 Bulan, Hampir 100 Peristiwa Kebakaran Terjadi di Denpasar

Tiba-tiba melihat asap mengepul dari bangunan lantai 2 sebelah barat dan disusul kobaran api cukup besar. Elis langsung memberitahukan hal tersebut kepada staf lainnya dan berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya.

“Dari keterangan saksi, bangunan yang terbakar itu kesehariannya tidak ditempati karena difungsikan sebagai gudang lukisan dan berkas penting. Selain itu dipakai menyimpan bahan baku minyak herbal dan kantor lawyer di lantai 1,” ujarnya.

Baca juga:  Masak Pakan Ternak, Dapur dan Kamar Mandi Hangus

Adapun yang terbakar yaitu bangunan permanen lantai 2 seluas kurang lebih 1 are. Bangunan ini di lantai 1 dimanfaatkan untuk penyimpan bahan baku minyak herbal dan kantor advokat. Sedangkan lantai 2 dengan lantai kayu digunakan untuk gudang penyimpanan lukisan dan berkas surat menyurat.

Pukul 16.00 WITA mobil pemadam BPBD Kota Denpasar tiba di TKP. Petugas dengan sigap menjinakan api dan berhasil dipadamkan pukul 17.00 WITA setelah dikerahkan enam unit mobil pemadam. “Korban tidak melaporkan kejadian ke pihak kepolisian karena dianggap musibah,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Bali Loloskan 12 Perenang ke PON
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *