Petugas menilang pengendara kendaraan tak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi pada kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya mendorong masyarakat berkontribusi dalam mengatasi masalah buruknya kualitas udara di Ibu Kota dan menerapkan denda sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi sebesar Rp250.000 bagi motor dan Rp500.000 untuk mobil. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kota Jakarta mendapatkan predikat daerah berkualitas udara terburuk kedua di dunia, pada pukul 07.10 Wib. Berdasarkan situs pemantau kualitas udara IQAir, Minggu pagi (8/10), kota Jakarta memiliki angka indeks kualitas udara (air quality index/AQI) di sebesar 170 atau masuk kategori tidak sehat.

Angka itu, di bawah Kuala Lumpur, Malaysia sebagai urutan pertama dengan angka AQI sebesar 172. Setelah Jakarta, kota dengan kualitas udara terburuk berikutnya adalah Delhi, India di angka 163, berikutnya Dhaka, Bangladesh di angka 161 dan Kemudian diikuti oleh Kuwait City, Kuwait di angka 158.

Baca juga:  Gubernur Koster Fasilitasi 18 Siswa SMA di Bali Raih Beasiswa di 10 Universitas Terbaik di Dunia

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dalam situs resmi juga melaporkan, secara menyeluruh kondisi kualitas udara di daerah ini sejak Sabtu (7/10) pukul 15,00 WIB hingga Minggu pagi pukul 07.00 WIB, kondisi kualitas udara berkategori juga tidak sehat.

Capain angka indeks standar pencemaran udara (ISPU) per jam dengan konsentrasi partikel halus penyebab polusi (PM 2,5) tertinggi sebesar 131 di Lubang Buaya, sedang daerah lainnya, rata-rata sedang yakni Bundaran Hotel Indonesia (96), Kebun Jeruk (83), Kelapa Gading (97) dan Jaga Karsa (83).

Baca juga:  30 Provinsi Sudah Capai Standar Testing WHO, Bali Masuk Lima Besar

Indeks kualitas udara di Jakarta tinggi karena konsentrasi PM2,5 saat ini sudah 18,4 kali lebih tinggi dari nilai panduan kualitas udara organisasi kesehatan dunia (WHO).

Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat agar menggunakan masker bila berada di lokasi dengan tingkat cemaran udara tinggi.

“Masyarakat juga diimbau untuk selalu memerhatikan informasi kualitas udara terutama dari BMKG, KLHK, dan Dinas Lingkungan Hidup setempat selaku lembaga pemerintah yang berwenang,” kata Plt. Deputi Bidang Klimatologi BMKG Ardhasena Sopaheluwakan, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (8/10). (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Capai Target 1.200 T Investasi di 2022, 3 Sektor Ini akan Digenjot
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *