DENPASAR, BALIPOST.com – Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng., dan tiga orang lainnya, I Ketut Budiartawan, DR. Nyoman Putra Sastra dan I Made Yusnantara, Senin (9/10) akhirnya ditahan Penyidik Pidsus Kejati Bali. Mereka ditahan setelah cukup lama menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2023
Menurut Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, didampingi Kasipenkum Putu Agus Eka Sabana, menjelaskan, tersangka ditahan setelah menjalani pemerikaan tambahan dalam kasus SPI Unud. “Kita undang para tersangka pukul 09.00,” kata Eka Sabana.
Sebelum ditahan, para tersangka menjalani test kesehatan dan semuanya dinyatakan dalam kondisi sehat oleh tim dokter klinik kejaksaan. Para tersangka saat menjalani pemeriksaan tambahan, juga didampingi kuasa hukum masing-masing.
“Untuk tersangka Rektor Unud merupakan pemeriksaan untuk kedua kalinya. Sedangkan tiga tersangka lainnya, diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan penyidikan sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti ” kata Eka Sabana.
Lebih jauh dikatakan, ke empat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Para penjabat teras di Universitas Udayana itu ditahan di LP Kerobokan. (Miasa/balipost)