Rektor Unud, Prof. Antara menggunakan rompi orange digiring ke mobil tahanan Kejati Bali, Senin (9/10). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejati Bali melakukan penahanan terhadap Rektor Unud, Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara M.Eng., serta tiga tersangka lainnya, I Ketut Budiartawan, Dr. Nyoman Putra Sastra, dan I Made Yusnantara pada Senin (9/10). Upaya penahanan 4 penjabat Unud yang terlilit kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) ini didukung sejumlah mahasiswa yang hadir di Kantor Kejati Bali, Denpasar.

Dalam kesempatan itu, mereka meminta 4 poin dari penanganan kasus SPI. “Kami sebagai mahasiswa resah dengan pimpinan kami, yang saat ini tersandung dugaan korupsi SPI. Kami juga mendengar jajaran pimpinan kami seperti Pak Rektor dan tersangka lainnya ditahan selama 20 hari ke depan. Kami, mahasiswa Unud memberikan sikap mendukung penuh Kejati Bali, untuk mengusut tuntas dugaan korupsi  yang menjerat pak rektor dan beberapa pejabat lainnya,” kata Ahmad Edi Suryono, selaku Kepala Advokasi BEM Universitas Udayana.

Baca juga:  Digagalkan, Pengiriman Ternak Masuk Bali dari Gilimanuk

Poin selanjutnya, pihak mahasiswa Unud meminta agar Prof. Antara mundur dari jabatannya jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana SPI. Poin ketiga menuntut janji rektor untuk mengembalikkan SPI yang bermasalah kepada mahasiswa.

Poin keempat, mahasiswa menginginkan evaluasi kebijakan uang pangkal di Universitas Udayana agar pengelolaanya secara transparan, akuntabel dan bersih.

Diberitakan sebelumnya, empat tersangka kasus SPI Senin (9/10), akhirnya ditahan Penyidik Pidsus Kejati Bali. Mereka ditahan setelah cukup lama menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019 hingga 2022/2023

Baca juga:  Naik, Jual Beli Valas di Bali Capai 31 Triliun

Menurut Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, didampingi Kasipenkum Putu Agus Eka Sabana, menjelaskan, tersangka ditahan setelah menjalani pemerikaan tambahan dalam kasus SPI Unud. “Kita undang para tersangka pukul 09.00,” kata Eka Sabana.

Kejati Bali juga menjelaskan alasan penahanan yakni salah satunya memperlancar seandainya suatu waktu ada pemeriksaan tambahan yang diperlukan penyidik.

Saat ditanya soal kerugian keuangan negara, Eka Sabana menjelaskan bahwa selain meluruskan soal kerugiann dari Rp 443 miliar, juga sudah ada perhitungan kerugian keuangan negara dari auditir eksternal. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Hakim Tolak Eksepsinya, Ini Kata Eka Wiryastuti
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *