Kadek Dwi Arnata atau akrab dengan nama Jero Dasaran Alit (tengah) bersama tim pengacaranya. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Kedua kalinya, Kadek Dwi Arnata atau akrab dengan nama Jero Dasaran Alit mendatangi Polres Tabanan, Senin (9/10). Ditemani tim kuasa hukumnya, penekun spiritual berusia 22 tahun ini memenuhi undangan klarifikasi untuk memberikan keterangan tambahan.

Selama sekitar setengah jam, pegiat spiritual yang aktif di media sosial ini diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Unit PPA Satreskrim) Polres Tabanan, dengan pendampingan tim kuasa hukumnya. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang gadis berusia 22 tahun dari Buleleng.

Baca juga:  Dari Keluarga Ambil Paksa Jenazah Pasien Suspek COVID-19 hingga Hasil Pemeriksaan Luar Jasad Miss X

I Kadek Agus Mulyawan, kuasa hukum Jero Dasaran Alit, menjelaskan pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Saat ini, status kliennya masih sebagai saksi dalam kasus ini.

Mulyawan juga mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan dua pertanyaan yang bertujuan untuk memperdalam keterangan-keterangan yang telah diberikan dalam pemeriksaan sebelumnya.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada pertanyaan yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan terhadap korban. Sementara itu, belum ada pembicaraan mengenai upaya damai dari pihak Jero Dasaran Alit terhadap pihak korban.

Baca juga:  Ini, Pengakuan Pengedar Ratusan Gram Narkoba

Mengenai laporan balik dari kliennya, Mulyawan menyebut bahwa hal tersebut tergantung pada kesiapan Jero Dasaran Alit, tetapi pihaknya telah mengumpulkan nama dan barang bukti untuk kepentingan laporan balik tersebut. “Kami masih fokus pada perkara saat ini, seperti panggilan dan sebagainya,” tegas Mulyawan. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN