Rektor Unud, Prof. Antara menggunakan rompi orange digiring ke mobil tahanan Kejati Bali, Senin (9/10). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Lima hakim bakal menyidangkan perkara dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018 sampai dengan 2022 dengan terdakwa Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Agus Akhyudi, ditunjuk sebagai hakim ketua yang akan menyidangkan perkara tersebut.

“Kami telah menerima pelimpahan perkara korupsi dugaan SPI UNUD, yang dilimpahkan pada hari Kamis, 12 Oktober 2023. Atas pelimpahan perkara tersebut, Ketua PN Denpasar telah menunjuk majelis hakim pemeriksa perkara,” jelas Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa.

Baca juga:  Setengah Bulan Jembrana Nihil Kasus Positif, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Dalam Perkara No. 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps, atas nama Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, susunan majelis sebagai Ketua Majelis Agus Akhyudi, hakim anggota Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, Soebekti. Penetapan hari sidang, Kamis 19 Oktober 2023.

Sedangkan untuk perkara atas nama terdakwa Dr. Nyoman Putra Sastra., ditunjuk sebagai ketua majelis hakim Putu Ayu Sudariasih, dengan anggota, Gede putra astawa dan Nelson. Putra Sastra bakal disidang pada Jumat 20 Oktober 2023.

Baca juga:  Berlaku Mulai Hari Ini, Kemenkumham Tambah Negara Gunakan VoA ke Bali

Dan untuk perkara atas nama I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara. Susunan majelis sebagai ketua Putu Ayu Sudariasih, anggota Gede putra astawa, Nelson. Penetapan hari sidang juga Jumat 20 Oktober 2023.

Lebih jauh dikatakan, penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera Muda Tipikor mencatatnya di dalam buku register perkara seterusnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan hakim atau majelis yang menyidangkan perkara tersebut.

Baca juga:  Bali Masuk 10 Besar Jumlah Pasien COVID-19, Ini Peringkatnya

Penunjukan majelis hakim dalam hal kerugian negara berjumlah kurang dari Rp 50 miliar, maka majelis hakim berjumlah tiga orang, dan jika kerugian negara di atas Rp 50 miliar maka majelis hakim berjumlah lima orang yang terdiri dari hakim karir dan hakim Ad Hoc. (Miasa/balipost)

BAGIKAN