Tim kuasa hukum JDA saat menjelaskan upaya gugatan praperadilan, Selasa (17/10/2023). (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual oleh penyidik Polres Tabanan, Kadek Dwi Arnata atau lebih dikenal dengan nama Jero Dasaran Alit (JDA) melalui tim kuasa hukumnya menempuh upaya gugatan praperadilan, Selasa (17/10). Dari pantauan di Pengadilan Negeri Tabanan, selasa siang sekitar pukul 13.00 WITA, tim kuasa hukum Jero Dasaran Alit mendaftarkan gugatan praperadilan.

Kadek Agus Mulyawan selaku kuasa hukum menerangkan upaya gugatan ini dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka kliennya yakni Jero Dasaran Alit oleh penyidik Polres Tabanan.

Baca juga:  Pelaku Perekam dan Peraba Paha Pengendara Wanita Ditangkap

Diterangkannya, upaya gugatan ini mengacu pasal 77 KUHAP juncto Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. “Acuan kami pada pasal tersebut,” ujarnya.

 

Upaya gugatan ini akan mencari pembuktian meteriil. Misalkan tentang penggunaan alat bukti berupa visum et repertum terhadap korban. “Kami ingin tahu itu tanggal berapa dan apa bunyi visum itu,” ucapnya.

Termasuk keterangan saksi yang diperoleh penyidik apakah telah sah atau tidak. Apakah saksi tersebut melihat langsung tindak pidana yang disangkakan kepada Jero Dasaran Alit. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Ditahan di Lapas Tabanan, JDA Tak Dapat Perlakuan Khusus
BAGIKAN