Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) bersama anggota KPU Idham Holik (kedua kanan), August Mellaz (kedua kiri), dan Betty Epsilon Idroos (kanan) dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kiri) usai memberikan keterangan pers terkait pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023). (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari Koalisi partai politik pengusung bakal capres Ganjar Pranowo untuk mendaftarkan pasangan capres dan cawapresnya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Kendati demikian, sampai saat ini sosok bakal cawapres pendamping Ganjar masih belum diketahui.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, koalisi atau gabungan parpol PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo telah menyampaikan surat pemberitahuan rencana pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres ke KPU yang akan dilaksanakan pada hari Kamis (19/10). Mereka disebut akan mendaftar pada jam 11.00 WIB.

Adapun Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan sosok tersebut pada hari ini di Kantor DPP PDIP, Jakarta. Koalisi bakal capres Ganjar Pranowo menjadi pasangan capres-cawapres yang akan mendaftar kedua pada 19 Oktober 2023.

Baca juga:  Topik Debat Capres Pada Konteks Lima Tahun ke Depan

Idham menuturkan surat pemberitahuan tersebut diberikan ke KPU RI pada Selasa malam (17/10).

Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy mengaku bahwa Koalisi Ganjar akan mendaftarkan pasangan capres dan cawapresnya ke KPU pada hari pertama pembukaan yaitu 19 Oktober 2023.

“Rencananya demikian (mendaftarkan pasangan capres-cawapres). Tapi detail dan pastinya nanti disampaikan setelah pengumuman pagi ini oleh para ketua umum,” ujar pria yang akrab disapa Romy di Jakarta, Rabu.

Baca juga:  Rochineng Pantau Pelaksanaan Pilkada di Gianyar

Romy menegaskan hal itu akan langsung disampaikan oleh para ketua umum pengusung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Adapun para ketum tersebut adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Plt Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang, dan Ketua Umum Partai Perindo Hari Tanoesoedibjo.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga:  Proses Pendataan Pemilih, Tiga Kecamatan di Tabanan Ini Rawan Pelanggaran

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (kmb/balipost)

BAGIKAN