Pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyapa awak media di pelataran Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10/2023) sebelum mereka naik ke Lantai 2 Kantor KPU RI mendaftarkan diri untuk Pemilihan Presiden 2024 sekaligus menyerahkan berkas pendaftaran. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dokumen persyaratan pendaftaran pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai bakal capres-cawapres di Pilpres 2024 sudah dinyatakan lengkap. Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari.

“Kami nyatakan lengkap dokumennya, lalu kemudian tahapan selanjutnya verifikasi,” ucap Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (19/10).

Dia mengatakan bahwa KPU RI telah menerima dokumen persyaratan pasangan bakal calon presiden-wakil presiden Ganjar-Mahfud MD yang diusung oleh PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo. “Kalau ada dokumen yang belum benar masih ada waktu untuk memperbaiki,” katanya.

Baca juga:  KPU Berikan Partai Prima Kesempatan Perbaikan Dokumen Persyaratan

Selanjutnya, mereka akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta pada Minggu (22/10). “Bertepatan dengan Hari Santri. Kami sudah berkoordinasi dengan tim RSPAD untuk tes kesehatan pasangan Pak Ganjar dan Mahfud MD,” ungkap Hasyim.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga:  Tari Payung Pajajaran Bogor Semarakkan HUT RI di Istana Negara

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *