Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly (kedua kanan) memberikan keterangan pers di sela penutupan pertemuan AALCO ke-61 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (20/10/2023). (BP/Ant)

 

NUSA DUA, BALIPOST.com – Pembentukan kelompok kerja terkait pengembalian aset hasil korupsi menjadi kesepakatan dalam pertemuan Organisasi Konsultasi Hukum Asia Afrika (AALCO) ke-61 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.

“Negara di Asia Afrika menyambut baik, jadi forum ahli pengembalian aset ditindaklanjuti ada kelompok kerja untuk pembahasan termasuk juga illegal fishing (pencurian ikan),” kata Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly di sela penutupan pertemuan AALCO ke-61 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (20/10).

Pada forum tahunan itu, inisiatif Indonesia terkait pembentukan forum para ahli yang membahas pengembalian aset hasil korupsi di luar negeri diterima sejumlah perwakilan delegasi AALCO ke-61. “Negara Asia Afrika menyambut baik pembentukan forum pengembalian aset itu. Tahap pertama, kami bentuk tim yang nanti ada grup kontak di antara perwakilan delegasi,” katanya.

Baca juga:  Soal Kepemilikan Aset oleh WNA di Bali, Praktisi Hukum Sebut Regulasi Harus Jelas

Forum para ahli itu terdiri atas para pejabat senior, penyidik, jaksa, dan akademisi atau pejabat lainnya yang memiliki pengalaman dan keahlian yang terkait kerja sama internasional pengembalian aset yurisdiksi asing.

Upaya pengembalian atau pemulihan aset membutuhkan proses yang lama karena panjangnya tahapan mulai dari identifikasi, penelusuran, pembekuan, pemblokiran, penyitaan, pengembalian aset kemudian pengelolaan hingga pembagian aset di beberapa kasus tertentu.

Baca juga:  Raih Dua Medali Emas, Posisi Indonesia Naik Tajam

Indonesia memiliki pengalaman dalam pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri di dua kasus besar yakni Bank Century dan kasus KTP elektronik.

Jumlah kerugian dari kasus korupsi Bank Century mencapai 493 juta dolar AS dan kasus korupsi KTP elektronik telah merugikan negara mencapai 164 juta dolar AS.

Pengembalian aset kasus korupsi Bank Century misalnya membutuhkan waktu hampir 15 tahun.

Selain itu, Indonesia juga mengusulkan agar pencurian ikan atau illegal fishing ditingkatkan menjadi kejahatan terorganisasi lintas negara. “Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham mengukir sejarah dalam hal ini Indonesia mengangkat beberapa isu penting, pembentukan aset recovery expert forum dan illegal fishing,” katanya.

Baca juga:  Pengembalian Penyertaan Modal dari Koperasi dan LPD Dipertanyakan

Indonesia menilai pencurian ikan dapat mengakibatkan dampak besar terhadap pasokan ikan, lingkungan, sosial serta ekonomi suatu negara.

Terkait pencurian ikan itu, masih perlu diskusi lanjutan terkait pembentukan kerangka hukum internasional menyangkut kriminalisasi pencurian ikan itu sebagai tindak pidana serius.

Berdasarkan data Badan PBB bidang Pangan dan Pertanian (FAO) diperkirakan kerugian akibat pencurian ikan mencapai 23 miliar dolar AS per tahun. “Memang masih ada perlu pembahasan lanjutan, nanti dibahas kembali. Mereka menyambut baik, termasuk juga negara pengamat di antaranya Rusia,” katanya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *