JAKARTA, BALIPOST.com – DPR RI mempertimbangkan menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden. Pasal tersebut diharapkan dapat masuk dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengungkapkan saat ini Panitia Kerja (Panja) RKUHP sedang membahas pasal penghinaan kepala negara. Panja RUU KUHP akan mencari formulasi terbaik. “Pasal yang menjadi polemik masih menjadi pembahasan di Panja RUU KUHP. Ketentuan penghinaan presiden yang jadi polemik terutama Pasal 238 dan Pasal 239 ayat (2) Rancangan KUHP,” tegas Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/2).

Menurut politisi Golkar itu, ayat 1, berbunyi setiap orang yang di depan umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori I pejabat. Sedangkan ayat ke – 2, berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Baca juga:  GenPI Riau Hadirkan PRM

Adapun pasal 239 juga memuat dua ayat. Pada ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Sedangkan ayat ke-2, berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Karena itu Bamsoet mendorong Panja RUU KUHP dan pemerintah bisa segera menemukan formulasi terbaik. “Kami harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dicapai rumusan yang baik yang disepakati antara pemerintah dan DPR tanpa mengesampingkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” tegasnya.

Baca juga:  Pembiayaan UMi Selamatkan Petani dari Renternir

Sementara itu, anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP Taufiqulhadi meyakini pasal mengenai penghinaan presiden disetujui sepuluh fraksi yang ada di DPR. Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem ini mengakui masing-masing fraksi belum mengeluarkan sikap resminya terhadap usulan pasal penghinaan presiden. “Tetapi anggota fraksi yang hadir di Timus (Tim perumus, red), semua setuju masalah itu. Tidak ada perbedaan pendapat,” katanya.

Taufiqulhadi membantah kabar yang menyebut hanya PDI Perjuangan dan Partai Nasdem yang setujui menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden, untuk tujuan membungkam pihak-pihak yang berupaya merusak citra Presiden Joko Widodo. “Jangan sekali-kali berpikir bahwa, kalau kami setuju, saya setuju, misalnya untuk melindungi presiden yang sekarang. Kalau presiden sekarang itu terpilih lagi, kalau tidak, kan ini kan baru efektif dua tahun setelah disahkan,” jelas Anggota Komisi III DPR ini.

Baca juga:  Besok, MPR RI Gelar Sidang Tahunan

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengeluarkan putusan terkait pasal penghinaan presiden pada Desember 2016 lalu. MK memutuskan bahwa pasal penghinaan presiden inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *