Bapenda Kabupaten Badung membuka stand pelayanan PBB-P2 dan BPHTB di areal Pesta Rakyat HUT ke-14 Mangupura, Puspem Badung. (BP/Par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung membuka stand pelayanan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di areal Pesta Rakyat HUT ke-14 Mangupura, Puspem Badung, selama 21-22 Oktober 2023. Dibuka selama dua hari penuh mulai pukul 09.00 Wita – 22.00 Wita, ada beberapa layanan yang diberikan antara lain pembayaran PBB-P2, pengecekan PBB-P2, mutasi PBB-P2, pengurangan pajak PBB-P2 100 persen, serta BPHTB.

Plt Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini saat ditemui Minggu (22/10) mengungkapkan, dibukanya stand pelayanan PBB-P2 dan BPHTB ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terkait pajak daerah. Sosialisasi mengenai dibukanya stand tersebut sebelumnya sudah dilakukan, termasuk juga menggandeng aparat desa khususnya kaling umtuk menyampaikan ke warganya apabila ingin berkonsultasi saat momentum Pesta Rakyat HUT Mangupura tahun 2023.

Baca juga:  Oknum ASN Korupsi Pajak BPHTB dan PBB P2 Kini Resmi Ditahan Kejaksaan 

“Bapenda selalu ada di tengah-tengah masyarakat untuk bisa mendekatkan pelayanan untuk juga membantu memecahkan masalah terkait PBB-P2 dan BPHTB sesuai regulasi yang ada. Selain itu juga, mengedukasi dan memberikan sosialisai terkait pajak daerah,” ujarnya.

Dari data hari pertama hingga pukul 13.00 Wita, sekitar 17 warga yang memanfaatkan layanan di stand Bapenda Badung. Termasuk ada sebanyak 30 transaksi pembayaran yang bekerjasama dengan BPD Bali. Adapun layanan yang diminta oleh masyarakat seperti mutasi pajak, pembetulan luas, pembetulan nama, yang tidak punya NOP, pengurangan PBB sampai 0 persen untuk yang tidak dikomersilkan, pembayaran PBB-P2. “Dalam momen HUT Mangupura ini, kami dari Bapenda sesuai petunjuk pimpinan dalam kebijakannya memberikan pengurangan pajak PBB-P2 100 persen segera diproses,” katanya.

Baca juga:  Buleleng Beri Keringanan PBB-P2 dan Hapus Denda Pajak

Menurut Sukarini, secara umum ada beberapa kendala yang masih ditemui di masyarakat saat mengurus pajak PBB-P2 maupun BPHTB. Kendala pertama, masyarakat tidak mengajukan permohonan pengurangan 100 persen untuk pajak PBB-P2 rumah tinggal dan atau lahan yang tidak diusahakan, atau yang tidak dikomersilkan, sehingga pajak tetap berjalan.

“Kendala kedua, ada masyarakat belum melakukan mutasi. Misalnya satu lahan sebagian rumah tempat tinggal, sebagian disewakan atau dikomersilkan, tapi masih dalam satu SPPT. Selanjutnya, ada juga kendala BPHTB belum bisa diproses karena sertifikat belum ada atau masih atas nama global. Kendala lainnya, luas tanah/bumi tidak sesuai antara SPPT dengan sertifikat,” jelasnya.

Baca juga:  Menkop Harapkan Kampus Lahirkan Banyak Wirausaha Baru

Mengatasi kendala-kendala tersebut, Bapenda Badung, kata Sukarini telah melakukan beberapa inovasi seperti jemput bola turun langsung ke masyarakat dalam memberikan pelayanan dan membantu kendala yang dialami masyarakat. Selain itu, pihaknya juga ada aplikasi e-Palapa (Elektronik Pelayanan Administrasi Pajak) yang berbasis web dan mobile, baik android maupun ios.

“Pelayanan yang diberikan mulai dari pendaftaran sebagai wajib pajak baru, pelaporan SPTPD, dan juga tagihan-tagihan. Termasuk nanti kami akan kembangkan untuk SPPT dan pendaftaran online PBB dan BPHTB,” pungkasnya.(Adv/Balipost)

BAGIKAN