Petugas Satpol PP tertibkan reklame yang dipasang di pohon. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST. com – Untuk menjaga tampilan wajah Gianyar tetap menarik, Satpol PP Kabupaten Gianyar membersihkan puluhan reklame yang yang menyalahi aturan perda. Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha Senin (23/10) mengatakan, anggota Satpol PP membersihkan baliho, spanduk dan banner di Jalan Raya Saba, Jalan Bypass IB. Mantra dan Pusat Kota Gianyar.

Diungkapkannya, bener dan spanduk yang diberangus mulai dari Kawasan By Pass IB. Mantra, berlanjut Jalan Raya Saba selanjutnya ke Pusat Kota Gianyar. Puluhan dari banner dan spanduk ini dipasang melanggar aturan.

Baca juga:  Konsisten Tolak Reklamasi Teluk Benoa, Dua Desa Adat Dirikan Baliho

Watha menjelaskan, iklan ini dipasang pada pohon dan tiang listrik. Keberadaan iklan ini dipasang kawasan taman yang mengurangi kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan.

Dipaparkannya, pembersihan bener dan spanduk antara lain iklan rokok, properti dan usaha lainnya. “Ketika sudah menyalahi aturan banner, spanduk, dan baliho  yang menyalahi aturan kami tertibkan,” ucapnya.

Puluhan spanduk, banner, dan baliho yang tanpa ijin membuat kota semakin kumuh. “Puluhan Pol PP kita terjunkan untuk menertibkan reklame iklan tersebut,” tegasnya.

Baca juga:  Ricuh Lapas Mako Brimob Upaya Bangkitkan 'Sel Tidur' Melawan Negara

Made Watha menambahkan pemasangan iklan di pohon dan tiang listrik melanggar Perda No.15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan  ketentraman masyarakat. “Mari kita ciptakan Kota Gianyar yang bersih, asri, indah dan aman,” jelasnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN