NEGARA, BALIPOST.com- Usaha serkel kayu di Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kamis (8/2) disegel Satpol PP Jembrana. Penyegelan ini merupakan upaya terakhir petugas setelah beberapa kali surat peringatan tidak diindahkan pemilik Serkel. Pihak pemilik diminta untuk mengurus izin usaha industri (IUI), tetapi hingga peringatan terakhir tidak dipenuhi.
Surat peringatan pertama dilayangkan pada Desember lalu. Tindakan penyegelan ini selain dilakukan Satpol PP, juga disaksikan petugas dari Desa Berangbang, Klian dan babhinkamtibmas setempat. Selain diberikan surat penyegelan, tempat usaha Serkel itu juga dipasangi stiker segel di pintu depan dan di mesin. “Selama disegel, usaha ini tidak boleh beroperasi. Sampai pemilik bisa menunjukkan ijin ke kami,” ujar Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Made Tarma.
Ditambahkannya, usaha ini melanggar Peraturan Darah (perda) nomor 5 tahun 2012 tentang Perindustrian. Dalam Pasal 8, setiap pendirian usaha perindustrian termasuk serkel wajib mengantongi IUI. Saat disambangi petugas, kondisi serkel tutup dan tidak ada aktivitas. Namun tumpukan kayu-kayu memenuhi halaman lokasi bahkan hingga menutupi mesin serkel. Dari informasi pemilik serkel sedang keluar kota dan hanya ada karyawan serta anaknya. Petugas juga sempat menelpon langsung kepada pemilik dan menjelaskan tentang upaya penyegelan ini. Setelah sempat beberapa menit beradu argumen, akhirnya usaha tersebut disegel.
Sejumlah warga yang ditemui mengatakan selain belum berizin, serkel ini juga sering mengusik warga. Sebab operasional mesin kadang dilakukan hingga malam hari. Kendati belum berizin, serkel ini sudah sekitar setahun beroperasi. “Yang jelas penyegelan ini karena serkel belum berizin,” tambah Tarma. Setelah mendatangani surat penyegelan, usaha tersebut disegel disaksikan aparat setempat. (surya dharma/balipost)