JAKARTA, BALIPOST.com – Laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal syarat usia capres-cawapres dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 kini memasuki agenda klarifikasi pelapor oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Kami namakan rapat klarifikasi, jadi bukan sidang, sebagaimana dengan peraturan MK yang baru. Ini untuk mengatasi jangan sampai kami dianggap melanggar prosedur peraturan MK yang baru. Jadi, ini kami sebut rapat klarifikasi, walaupun substansinya seperti sidang pendahuluan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membuka rapat di Gedung II MK, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (26/10).
Para pelapor yang hadir dalam rapat tersebut ialah perwakilan dari Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), dan Perhimpunan Pemuda Madani.
Kemudian, pelapor dari Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Integrity Indrayana Center, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, serta Lingkar Nusantara (Lisan).
Rapat yang digelar secara hibrida tersebut juga memastikan mendapat respons cepat karena laporan yang diajukan berkaitan erat dengan lini waktu pendaftaran capres dan cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Isu ini isu yang berat, isu serius, dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final status dari pasangan capres. Sedangkan, di dalam materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan,” jelas Jimly.
Dalam rapat juga disepakati bahwa sidang MKMK dengan agenda yang melibatkan para pelapor akan dibuka untuk umum. Jimly mengatakan sidang akan dibuat terbuka sebagai wujud pertanggungjawaban MKMK terhadap publik.
“Jadi, sepanjang nanti, seterusnya, sidang-sidang untuk mendengar keterangan pelapor, kami bikin terbuka. Ini adalah wujud tanggung jawab kami kepada publik. Biar akal sehat publik mengikuti sidang kita ini,” ucapnya.
MKMK dijadwalkan menggelar sidang pembuktian pada Selasa (31/10). Jimly meminta para pelapor untuk menyiapkan saksi atau ahli untuk memperkuat dalil laporan mereka. “Misalnya, Saudara-Saudara sudah siap mau menghadirkan saksi, ahli, untuk memperkuat pembuktian Anda, silakan dari sekarang disiapkan,” kata Jimly.
Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan. (Kmb/Balipost)