Penertiban atribut parpol dan calon yang dinilai melanggar Perda, Jumat (27/10). (BP/Ant)

NEGARA, BALIPOST.com – Tim gabungan dari Satpol PP Pemkab Jembrana, KPU, dan Bawaslu Jembrana melakukan penertiban atribut politik di sepanjang jalan raya Denpasar-Gilimanuk, Jumat (27/10).

Penertiban dilakukan karena puluhan baliho dan spanduk himbauan yang dipasang oleh partai politik dan calon legislatif (caleg) melanggar ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan penertiban ini dilakukan sebagai upaya penegakan aturan dan menciptakan ketertiban di wilayah Kabupaten Jembrana. “Kami tidak melihat gambarnya. Tujuan utama kami adalah untuk menegakkan hukum dan aturan yang berlaku. Kami melihat cara pemasangan dan zonanya tidak tepat,” kata Leo.

Baca juga:  Piutang Klaim Pasien BPJS di RSUD Buleleng Mencapai Rp 21 Miliar

Leo mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik baliho untuk menurunkannya secara mandiri. Namun, karena tidak ada respon, maka tim gabungan terpaksa melakukan penertiban. “Kami menargetkan penertiban selesai dalam sehari,” kata Leo.

Hingga Jumat siang, tim gabungan masih bergerak menyasar semua wilayah di Kabupaten Jembrana. Banyak atribut yang ditertibkan dengan diturunkan.

Penertiban ini mendapat dukungan dari berbagai pihak yang menilai bahwa langkah ini tepat untuk menciptakan kedisiplinan dalam pemasangan baliho reklame di Kabupaten Jembrana. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Bersamaan Sholat Jumat, Pemotongan Hewan Kurban Diundur Sehari
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *