Dua warga ditangkap karena melakukan judi sabung ayam. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Tabanan mengungkap judi sabung ayam di seputaran Desa Gubug Baleran, Tabanan. Terkait dengan kasus judi sabung ayam ini, Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedi Defretes mengatakan, telah diamankan dua warga, yakni pria berinisial IKS (49) dan W (55).

Keduanya telah melakukan judi sabung ayam bangkok sejak September 2023. Judi ini dijadwalkan setiap Rabu dan Sabtu pada jam 19.00 WITA di sebuah gudang milik tersangka di Desa Gubug.

Baca juga:  Sidak Hotel di Pecatu, DLHK Cium Ada Pelanggaran

Dari setiap penyelenggaraan permainan judi sabung ayam tersebut, tersangka biasanya mendapatkan keuntungan hingga Rp100 ribu. Dalam penyelenggaraan tersangka mengajak W sebagai tukang bantu mengawasi arena permainan judi sabung ayam dan diberikan upah Rp50 sampai Rp70 ribu.

“Judi sabung ayam ini menurut pengakuan tersangka IKS hanya mata pencaharian sampingan karena memang suka ayam. Tersangka sehari-harinya marketing properti tanah kaplingan. Sedangkan W sehari-hari adalah buruh,” paparnya.

Baca juga:  Polda Tangani Belasan Kasus Pinjol

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *