NEGARA, BALIPOST.com – Upaya perlindungan terumbu karang di Pantai Perancak terus dilakukan melalui kegiatan rehabilitasi. Namun, upaya tersebut dinilai akan lebih maksimal jika regulasinya juga diperkuat.

Kelian Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak, Wayan Sudirta belum lama ini mengatakan, pihaknya berharap ada regulasi dari pemerintah maupun WWF yang dapat dijadikan pedoman oleh masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, masyarakat setempat akan lebih mampu mengelola serta menjaga daerah yang telah dijadikan lokasi konservasi daerah tersebut.

Baca juga:  Mulai 30 November 2019, Badung Tak Lagi Buang Sampah ke TPA Suwung

Menurutnya, terumbu karang punya peran vital bagi kehidupan. Terumbu karang menjadi tempat berlindung dan mencari makan bagi ikan maupun hewan laut lainnya. Kemudian, terumbu karang juga berfungsi sama dengan hutan bakau dalam hal menahan gempuran ombak sehingga bisa mengurangi kerusakan wilayah pantai.

Mengingat perannya sebagai tempat berkembangnya berbagai jenis biota laut, maka terumbu karang juga punya fungsi ekonomis bagi manusia. Nelayan bisa menjadikannya mata pencaharian baik dengan aktivitas menangkap ikan maupun budi daya rumput laut. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Di Tengah Pandemi COVID-19, TMMD Tetap Digelar

Simak selengkapnya di video

BAGIKAN