Villa Bodong - Petugas Satpol PP menertibkan 3 unit Villa di Kecamatan Tegallalang karena belum mengantongi izin. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kabupaten Gianyar melakukan operasi penertiban villa tak berijin. Penertiban dilakukan dalam upaya mendukung BPKAD dalam pendataan Wajib Pajak (WP) villa baru. Sebanyak tiga villa di Tegallalang terjaring, Rabu (1/11).

Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha, mengatakan, penertiban 3 villa di Kecamatan Tegallalang ini karena belum mengantongi izin. Ketiga pengelola atau penanggungjawab villa tersebut telah menandatangani surat pernyataan belum bisa menunjukan ijin penyelenggaraan bangunan gedung (PDG).

Baca juga:  Satpol PP Tertibkan Pedagang Acung di Penelokan

Ia menjelaskan, Kamis (2/11), ketiga pengelola villa diarahkan menghadap kantor Satpol PP Gianyar guna mendapatkan pembinaan. “Villa ini melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” katanya.

Watha memaparkan ketiga pengelola villa di Kecamatan Tegallalang ini melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan bangunan gedung (PDG) dan melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Ketiga pemilik villa ini diberikan SP 1 dan diwajibkan menghadap kantor Satpol PP Gianyar guna mendapatkan pembinaan.

Baca juga:  Satpol PP Tertibkan Pedagang Pembuang Limbah ke Got

Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah telah mempermudah pengurusan ijin dengan sistim OSS sepanjang perlengkapan atau persyaratannya telah dipenuhi. “Kami harapkan pengelola villa ini secepatnya mengurus izin,” paparnya.

Made Watha menegaskan, Satpol PP akan menyisir setiap hari laporan dari tim deteksi dini yang berada di masing-masing kecamatan termasuk di Kecamatan Tegallalang. Penertiban ini dilakukan untuk minimalisir keberadaan villa yang bodong sehingga pemerintah berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Mulai Diminati, Bus Sekolah Buleleng Dipadati Siswa

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *