SEMARAPURA, BALIPOST.com – Informasi dugaan adanya penggunaan bantuan hibah penunjang urusan kebudayaan untuk pembayaran hutang di Lembaga Perkereditan Desa memantik perhatian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung. Menindaklanjuti hal tersebut, Unit Tipikor segera diturunkan untuk mengumpulkan data.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP I Made Agus Dwi Wirawan mengungkapkan hal tersebut akan dikoordinasikan dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) sebagai leading sektor yang menangani hibah tersebut. “Tentu kami akan melhat aturannya dulu. Usulannya seperti apa, hasil laporannya seperti apa. Unit Tipikor segera saya minta untuk turun,” ungkapnya, Jumat (9/2) kemarin.

Baca juga:  Operasi Ketupat Agung, Ribuan Kendaraan Diperiksa

Mantan Kasat Narkoba Polres Buleleng ini menyatakan belum ada laporan terkait informasi penyelewenangan. Namun, yang namanya hibah, memang rentan terjadi hal tersebut. “Kalau potensi penyelewengan, pasti ada,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Klungkung,  Gede Putu Winastra menyatakan penggunaan dana tersebut sudah ditegaskan harus mengacu pada aturan. Namun ia belum bisa berkomentar terkait pelaksanaan evaluasi. Seperti berita sebelumnya, dugaan penggunaan dana hibah untuk bayar hutang terungkap saat tim Disbudpora di Kecamatan Klungkung saat melaksanakan monitoring dan evaluasi. Tak hanya itu, beberapa penerima juga terungkap mengkibuli dengan terlebih dahulu membanguna, baru mengusulkan permohonan hibah ke pemkab maupun ada dua usulan untuk pembangunan satu pura di wilayah Kecamatan Banjarangkan dengan nominal masing-masing Rp 30 juta dan Rp 20 juta. Satu usulan  difasilitasi DPRD Klungkung. Sejalan dengan temuan itu, pemohon langsung mengembalikan dana Rp 20 juta ke daerah.

Baca juga:  Perpres Kortastipidkor Respons Efektif Pemberantasan Korupsi

Kadisbudpora Klungkung, I Nyoman Mudarta menyatakan mengantisipasi munculnya persoalan serupa, untuk penggelontoran hibah tahun selanjutnya akan dilakukan verifikasi sebelum penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “Benar apa tidak belum dibangun atau diperbaiki. Karena diproposal bahasanya kan akan (diperbaiki/dibangun-red),” sebutnya. (kmb45)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *