IHSG
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dana kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali dibatasi. Jika pengeluaran untuk kampanye melebihi dari ketentuan maksimal itu, pasangan calon bisa dikenakan sanksi diskualifikasi.

“Masing-masing tim pasangan calon sudah menyampaikan usulannya, sudah disepakati angkanya Rp 46.538.867.500. Tinggal nanti KPU meng-SK-kan dan itulah nanti yang dijadikan acuan,” ujar Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi disela-sela Rapat Petunjuk Teknis Dana Kampanye di Kantor KPU setempat, Jumat (9/2).

Raka Sandi berharap, ketentuan maksimal dana kampanye ini ditaati dan dihormati oleh semua pihak. Dana kampanye bisa berbentuk uang, barang dan atau jasa.

Baca juga:  Baru Digunakan 6 Bulan, Bangunan Pasar Badung Mulai Keropos

Antaralain bersumber dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, serta sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. “Kalau sumbangan perseorangan, diatur paling banyak Rp 75 juta. Kalau sumbangan dari kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp 750 juta,” paparnya.

Raka Sandi menambahkan, sumber dana kampanye dari keuangan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon juga dibatasi. Yakni maksimal Rp 750 juta setiap partai politik selama masa kampanye.

Baca juga:  Tanah Bali Sudah Rusak, Sulit Swasembada Pangan

Partai politik atau gabungan partai politik juga wajib membuka rekening khusus dana kampanye pada bank umum paling lambat 12 Februari 2018. “Sedangkan dana kampanye dari pasangan calon sendiri tidak dibatasi berapa mereka memberikan sumbangan untuk kepentingan kampanye,” imbuhnya.

Komisioner KPU Bali, Ni Putu Ayu Winariati mengatakan, sumbangan yang melebihi ketentuan maksimal dana kampanye tidak boleh dipergunakan. Kelebihan sumbangan itu wajib dilaporkan ke KPU Provinsi Bali, dan diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

Baca juga:  Support Jerinx, Giliran Anji yang Hadiri Sidang

“KPU Provinsi akan memfasilitasi penyerahan kelebihan sumbangan ke kas negara. Kalau tidak, akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon,” jelasnya.

Wina menambahkan, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) diserahkan 14 Februari mendatang. Sementara Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) diserahkan 20 April 2018. Untuk Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) diserahkan 24 Juni 2018. LPDDK selanjutnya dibawa ke Kantor Akuntan Publik untuk diaudit. Hasil audit diumumkan pada 11-13 Juli 2018. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *