SINGARAJA, BALIPOST.com – Sudah lima kali jadi residivis rupanya tidak membuat Alpian (26) jera. Pria asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng ini kembali berulah. Ia melakukan tindakan pencurian hingga 12 TKP. Mirisnya lagi, saat melancarkan aksinya, Ia mengajak seseorang yang masih di bawah umur berinisial AEM (15) asal Kecamatan Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama pada Jumat (3/11) mengatakan, penangkapan terhadap Alpian dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari tiga orang korban secara berturut-turut. Tersangka Alpian pertama dilaporkan mencuri seekor ayam di Jalan Nakula Sahadewa, Kelurahan Banjar Tegal. Kedua mencuri satu unit laptop. Selanjutnya laporan ketiga, Alpian mencuri satu unit ponsel.
Menurut Arung, kedua pelaku secara bersama-sama mengendarai motor dan melihat-lihat rumah yang dalam keadaan kosong, atau memanfaatkan situasi saat korban sedang lengah. Kepada polisi, Alpian mengaku aksi pencurian ini sudah dilakukan di 12 TKP.
“Saat menemukan ada rumah yang kosong, Alpian bertugas masuk melalui pagar yang tidak terkunci atau melalui tembok, lalu mengambil barang-barang berharga milik korban. Sementara AEM bertugas mengawasi dari luar,” paparnya.
AKP Arung menyebut tersangka Alpian sudah lima kali jadi residivis. Ia mulanya ditangkap pada 2012 lalu atas kasus penganiayaan.
Kemudian pada 2014 ia kembali berurusan dengan polisi atas kasus pengeroyokan. Selanjutnya pada 2016 ia ditangkap atas kasus pencurian laptop dan ponsel. Semengara pada 2019 ia ditangkap lantaran mencuri burung.
Mengingat Alpian sudah berulang kali keluar-masuk penjara, AKP Arung menyebut pihaknya akan menjerat Alpian dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, serta dijunctokan dengan pasal residivis sebagai efek jera. Sementara terhadap tersangka AEM mengingat masih di bawah umur, maka akan dilakukan upaya diversi. (Nyoman Yudha/balipost)