Ketua Dewan Kedokteran Indonesia, Prof. Taruna Ikrar. (BP/may)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Indonesia krisis dokter spesialis. Berdasarkan data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), jumlah 42 ribu dokter spesialis dengan 47 bidang spesialis. Demikian disampaikan Ketua Dewan Kedokteran Indonesia, Prof. Taruna Ikrar, Selasa (7/11) ditemui saat press conference International Congress Medical Regulation di Nusa Dua.

Menurutnya idealnya 1 dokter spesialis menangani 10.000 orang. Dengan demikian dibutuhkan tidak hanya dokter spesialis dari Indonesia tapi juga dari luar negeri. Maka dari itu dokter spesialis diaspora atau dokter spesialis asing diundang untuk mengaplikasikan ilmunya di Indonesia.

Baca juga:  Kemenkop Dorong UKM Gandeng Diaspora

Sejauh ini upaya yang telah dilakukan adalah meningkatkan dokter spesialis dan mengubah aturan. Lewat UU Omnibus Law Kesehatan nomor 17 tahun 2023, ia berharap institusi pendidikan dapat meningkatkan capaiannya.

Saat ini ada 96 lembaga pendidikan yang mencetak dokter spesialis dan itu menurutnya tidak cukup. Ia pun mengundang diaspora dokter spesialis untuk kembali.

Lewat regulasi tersebut memungkinkan dokter asing dapat berpraktek di Indonesia pada fasilitas khusus dan syarat khusus. Demikian juga dokter dari Indonesia dapat berpraktek di luar negeri.

Baca juga:  Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Puluhan Tenaga Kontrak Dinkes Lapor ke DPRD Bali

“Dengan Omnibus Law Kesehatan nomor 17 tahun 2023 telah memberikan ruang pada dokter diaspora dan dokter asing untuk praktek di fasilitas khusus dengan aturan khusus. Dokter Indonesia juga bisa praktek di berbagai negara makanya kita buat ratifikasi. Aturan -aturan disini supaya bsisa disepakati bersama,” ujarnya.(Citta Maya/balipost)

BAGIKAN