Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, didampingi Kasubdit V AKBP Nanang Prihasmoko merilis kasus dokter gadungan yang melakukan praktik aborsi, Senin (15/5/2023). (BP/dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masih ingat dengan kasus dugaan melakukan praktik aborsi oleh Ari Wiantara? Hingga Selasa (7/11) Kejaksaan Tinggi Bali mengaku belum menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan praktik aborsi ilegal yang dibongkar Polda Bali dengan tersangka Ari Wiantara.

“Belum. Setelah kami tanyakan ke pidum (bagian pidana umum), belum ada pelimpahan dari Polda Bali,” jelas Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana, Selasa (7/11).

Berdasarkan informasi yang didapat, jaksa peneliti dari Kejati Bali terkait berkas perkara tersangka Ari Wiantara belum dipenuhi pihak kepolisian.

Baca juga:  Tersangkut Kasus Aborsi, Satu Siswa di Jembrana Tidak Ikut Ujian

Sebelumnya, Polda Bali menggerebek praktik Arik di Jalan Padang Luwih, Dalung. Pihak Polda Bali menduga praktik aborsi telah berlangsung selama dua tahun.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra beberapa waktu lalu menerangkan, Ari awalnya adalah dokter gigi, tapi belum terdaftar di IDI, sehingga ilegal untuk melakukan praktik apapun. Namun, diduga menjalankan praktik aborsi yang tak ada hubungannya dengan bidangnya. Sehingga polisi melakukan penangkapan hingga Ari ditahan.

Baca juga:  Ini, Penyebab Terungkapnya Kasus Siswi Aborsi

Sebelumnya dalam rilis kasus yang digelar Tim Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (15/5) disertakan bukti-bukti berupa alat kedokteran yang digunakan melakukan aborsi serta obat-obatannya, Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, didampingi Kasubdit V AKBP Nanang Prihasmoko, menjelaskan tersangka mengaku melakukan praktik aborsi sejak 2020 dengan tarif rata-rata Rp3,8 juta.

Berdasarkan hasil interogasi tersebut kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali. “Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu melakukan praktik kedokteran tanpa izin. Selain itu melakukan praktik aborsi,” ujarnya.

Baca juga:  Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Aborsi Korban Perkosaan

Barang bukti yang diamankan satu buah handphone, uang Rp3.500.000, buku catatan rekap pasien, satu alat USG, satu buah dry heat sterilizer plus ozon, satu set bed modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, obat bius serta obat-obatan pascaaborsi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN