Prof. Antara saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (9/11). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali, Nengah Astawa, Dino Kriesmiardi, Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, dkk., Kamis (9/11) menjawab eksepsi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng., dan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Denpasar. Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi, menjawab satu persatu keberatan terdakwa yang diadili perkara dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana pada 2018 sampai dengan 2022.

Pada pokoknya, eksepsi pihak terdakwa dinilai sudah masuk pokok perkara sehingga perlu pembuktian di persidangan. Selain itu, Prof. Antara juga dinilai menggiring opini, terkait pengusutan SPI yang dikaitkan dengan pemilihan Rektor Unud.

Baca juga:  Validasi Masuk dan Keluar Bali Dinilai Tak Sama, PPDN Cekcok dengan Petugas di Gilimanuk

“Terdakwa telah menggiring perkara yang sedang didakwakan kepadanya ke ranah perebutan kekuasaan dengan mendiskreditkan koleganya sendiri yang dinilai memiliki ambisi besar untuk merebut jabatan Rektor Universitas Udayana sebelum waktunya. Karena apabila menunggu sampai tahun 2025 maka para ambisius tersebut terbentur persyaratan batas umur maksimal 60 tahun. Sangatlah disayangkan penilaian subyektif terdakwa tersebut ditujukan kepada orang-orang yang seharusnya menjadi harapan dan tumpuan terdakwa untuk memberikan dukungan positif dalam menghadapi perkara yang menimpanya tersebut,” jelas JPU.

Lanjut jaksa, terdakwa Prof Antara dan tim penasihat hukumnya telah membangun opini sesat yang didasarkan atas penilaian subyektif untuk membangun dukungan masyarakat umum bahwa terdakwa adalah korban tekanan perebutan kekuasaan. “Opini yang tidak mendasar tersebut bukan hanya dituangkan dan disampaikan di ruang persidangan yang mulia ini, namun juga telah disebar di dunia maya,” jelas JPU.

Baca juga:  Jumat Ini, Drama Keraton "Cilinaya" Tayang Perdana di Bali TV

Ini, dinilai JPU menyebabkan substansi perkara yang dihadapi terdakwa menjadi bias. Terkait tidak adanya keuntungan yang dinikmati oleh terdakwa dan kerugian keuangan negara, menurut JPU tidaklah tepat dijadikan alasan dalan eksepsi, karena menurut pendapat JPU hal tersebut telah masuk dalam ranah pembuktian materi pokok perkara.

Selain itu, soal penyalahgunaan kewenangan rektor dalam tindak pidana korupsi, juga terkait dugaan pungutan SPI masuk dalam rekening terdakwa, fasilitas mobil yang diterima oleh Unud dan kepemilikannya atas nama Unud dan atau bukan atas nama pribadi terdakwa, menurut JPU sudah masuk pokok perkara dan perlu diuji kebenarannya di persidangan. Di akhir jawaban atas eksepsi terdakwa, JPU Astawa dkk. menegaskan bahwa dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil yang diharuskan oleh Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Baca juga:  Tempel Narkoba, Yoga Dituntut 14 Tahun Penjara

Setelah jawaban jaksa, majelis hakim akan membacakan putusan sela pada sidang pekan depan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *