Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pembobolan tabungan nasabah salah satu bank plat merah di Bali kembali terjadi. Modusnya lewat metode transfer sejumlah rekening dan menimbulkan kerugian hingga Rp 21 miliar.

Polda Bali dalam hal ini Direskrimsus sedang melakukan penyelidikan. Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (10/11) mengatakan telah menerima laporan kejadian ini. Jansen menyebutkan kasus itu terjadi sekitar April atau Mei 2023. “Kasus dulu, uang sudah diganti oleh bank,” sebutnya.

Baca juga:  Empat RS Ini Terapkan Transaksi QRIS

Ditanya soal mencuatnya kembali kasus ini? Jansen mengatakan pihak bank yang meminta dilidik.

Informasi diperoleh di lapangan, salah satu nasabah yang menabung di bank itu melaporkan kejadian tersebut sambil membawa sejumlah bukti-bukti ke Ditreskrimsus Polda Bali. Pihak bank informasinya sudah melakukan pengecekan terhadap transaksi ilegal dimaksud.

Dari penelusuran, transaksi ilegal dilakukan dengan metode transfer ke beberapa rekening bank di wilayah Jawa. Padahal para nasabah bank yang menjadi korban tidak pernah melakukan transaksi itu.

Baca juga:  Manfaat Energi Terbarukan, Charger Station Gunakan Solar Panel

Setelah menerima laporan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa, termasuk mengamankan barang bukti. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN