Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Jumlah kasus bunuh diri anak per Januari hingga Oktober 2023 mencapai 20 kasus. “Catatan kami tahun 2023, kasus bunuh diri anak sudah sampai di angka 20 kasus,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (10/11).

Kasus-kasus tersebut terjadi di beberapa wilayah di Indonesia dengan berbagai penyebab, diantaranya depresi, dugaan perundungan, dan penyebab lainnya.

Baca juga:  Dorong Pemanfaatan Internet Secara Positif, Literasi Digital Perlu Digencarkan

Untuk itu, kata dia, penanganan kasus kekerasan terhadap anak harus dilakukan dengan cepat, demi meminimalisir dampak yang bisa ditimbulkan atas kasus tersebut terhadap anak sebagai korban. “Prinsip perlindungan khusus anak itu harus penanganan cepat. Kalau tidak cepat, anak sakit dan anak alami tanda-tanda dampak kekerasan. Kalau dibiarkan, khawatirnya anak berada dalam posisi yang lebih parah,” kata Nahar.

Pasalnya, menurut dia, kasus kekerasan terhadap anak dapat menyebabkan permasalahan bagi anak, baik dari aspek fisik maupun psikologis anak. “Kondisi fisik anak luka bisa kelihatan. Tapi dampak psikis tidak terlihat. Kalau dia (anak) tidak kuat hadapi seperti itu (kekerasan), bisa terjadi tindakan-tindakan yang tidak diinginkan. Sehingga jangan sampai dampak psikis itu menimbulkan masalah baru, seperti bunuh diri,” kata Nahar.

Baca juga:  Kemenkominfo Tata Ulang Spektrum Frekuensi Radio 2,3 GHz

Pihaknya pun meminta para orang tua yang melihat anaknya mengalami masalah agar segera mengecek dampak masalah tersebut pada anak. “Kalau ada anak yang mengalami masalah. Cek dampaknya, sekecil apapun itu,” tutur Nahar. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *