Arsip foto - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej di sela acara "Kumham Goes To Campus" di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Jumat (10/3/2023). (BP/Ant)

YOGYAKARTA, BALIPOST.com – Pengusutan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) sekaligus Guru Besar Hukum Pidana UGM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej diserahkan sepenunya ke KPK.

“UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Dekan Fakultas Hukum UGM Dahliana Hasan dalam keterangan resmi diterima di Yogyakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (10/11).

Menurut Dahliana, UGM merasa prihatin Dosen Fakultas Hukum UGM yang menempuh jenjang pendidikan tinggi mulai dari sarjana hingga doktoral di kampus itu kini tersandung kasus korupsi. Eddy, menurut Dahliana, adalah salah satu kader terbaik yang dimiliki UGM.

Baca juga:  Rumah Dinas Anggota DPR Vita Ervina Digeledah KPK Terkait Kasus SYL

Pada 2010 saat usianya masih 37 tahun, Eddy telah dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana bergelar profesor yang merupakan gelar tertinggi di bidang akademik.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian melantik Eddy menjadi Wamenkumham pada 23 Desember 2020. “UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum,” kata Dahliana.

Sebelumnya, KPK mengatakan, pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.

Baca juga:  Bupati Mamberamo Tengah Ditangkap KPK

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).

Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. “Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,” kata Alex.

Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Baca juga:  Belum Ada Rapat Soal Pembatasan BBM Bersubsidi

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *