Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) menandatangani berkas di hadapan hakim konstitusi usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kepercayaan publik terhadap Makamah Konstitusi (MK) akan diupayakan dikembalikan sebagai tempat para pencari keadilan. Hal itu diungkapkan Suhartoyo, usai dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan kepercayaan publik dimaksud, meskipun kami menyadari hal tersebut tidak mudah dilakukan seperti membalik telapak tangan,” katanya saat membacakan pidato usai pelantikan di Gedung MK, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (13/11).

Suhartoyo menyatakan, dengan penuh kerendahan hati, dia memohon kepada publik dan masyarakat luas agar, untuk kembali memberikan dukungan terbaiknya kepada MK, sehingga kami dapat segera bangkit kembali, melangkah dan bekerja lebih cepat sesuai dengan harapan para pencari keadilan.

Baca juga:  Pemkab Klungkung dan ORI Bali Jalin Kesepakatan Rencana Kerja

Kata dia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan jaminan konstitusional bagi Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Menurut dia, sifat kemerdekaan lembaga peradilan ini harus dipahami sebagai bebas dari segala campur tangan pihak manapun, baik yang bersifat internal maupun yang berasal dari kekuasaan ekstra yudisial.

“Kami berharap, kepada semua agar bersama-sama menjaga kemandirian MK, termasuk untuk tidak memengaruhi dan mengintervensi independensi Hakim Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, sehingga penegakan keadilan konstitusional dapat terwujud sesuai dengan harapan kita bersama,” katanya menegaskan.

Baca juga:  Ketua DPR Ingatkan Pengusaha Penuhi THR Pekerja

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup pada Kamis (9/11). Dia dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2023. Suhartoyo menjadi ketua MK mengantikan Anwar Usman.

Sementara, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK, pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, dimana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Pasar Loka Crana Akan Dipakai Mal Pelayanan Publik
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *