TABANAN, BALIPOST.com – Pelaksanaan upacara keagamaan di Bali tidak bisa dipisahkan dengan desa kala patra. Demikian pula dengan pelaksanaan upacara pitra yadnya atau ngaben.
Seperti yang terjadi di Desa Adat Wongaya Gede, Penebel, Tabanan. Desa adat dengan empat banjar adat ini, yakni Wongaya Kaja, Wongaya Bendul, Wongaya Kelod dan Wongaya Kangin melaksanakan upacara ngaben tidak seperti yang lazim dilakukan di Bali.
Ngaben di desa adat ini tidak dilakukan dengan membakar jenazah, melainkan hanya ditanam atau dikubur. Sesuai dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat setempat, sejak beberapa tahun lalu, pelaksanaan ngaben tidak dilaksanakan sendiri-sendiri atau keluarga yang memiliki kematian. Kini, setiap ada orang yang meninggal, bisa langsung dikubur tanpa harus melakukan upacara ngaben.
Pelaksanaan upacara ngaben baru akan dilaksanakan bila mana sudah ada beberapa sawa atau orang meninggal, minimal 10 sawa, bisa dilaksanakan upacara ngaben, setelah mendapat persetujuan dari prajuru desa adat yang dikenal dengan ngaben bersama. (Asmara Putera/balipost)