Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (kiri) saat memberikan keterangan. (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (16/11) malam, mengatakan pihaknya tegas dalam menindak oknum Kejaksaan yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bondowoso, Jawa Timur. Dikatakan hal ini sesuai dengan komitmen Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang berkomitmen untuk menindak tegas aparatur Kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan dan melakukan tindakan tercela, dan mencederai rasa keadilan di masyarakat.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Sumedana menegaskan akan menyikat habis oknum yang menyalahgunakan kewenangan. “Kami akan melakukan tindakan tegas yang bila mana perlu kami pidanakan, kami sikat habis dalam rangka bersih-bersih internal Kejaksaan,” kata Sumedana.

Baca juga:  Penanganan Oknum Polisi “One Million, No Problem” Ditarik ke Polda Bali

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap kedua oknum oknum Kejari dan Kasi Pidsus Bondowoso yang tertangkap tangan KPK.

“Karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum. Ingat ya, oknum yang melakukan,” katanya.

Tidak hanya, kata dia, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sudah memutuskan untuk memberhentikan sementara kedua oknum tersebut. Meski baru bersifat sementara, dipastikan keduanya kehilangan hak-haknya sebagai aparatur Kejaksaan.

Baca juga:  Hampir 90 Persen Tambahan Kasus COVID-19 Hari Ini Disumbangkan 4 Daerah

“Jamwas siang tadi mengatakan bahwa yang bersangkutan akan dipecat sementara. Karena harus menunggu putusan hukum yang tetap untuk memecat seorang PNS. Jadi sementara kami akan pecat dan copot jaksanya dari jabatannya dan tidak diberikan hak-haknya,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan para pihak tersebut ditangkap terkait dugaan korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Baca juga:  Klaster COVID-19 dari Desa Ini Kembali Makan Korban Jiwa

Tim penyidik KPK membawa dua oknum aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dan seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bondowoso setelah ketiganya menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam di Mapolres Bondowoso, Jawa Timur.

Para pihak tersebut kemudian dibawa menuju ke Jakarta, Kamis dini hari, pukul 00.03 WIB, dengan menggunakan bus polisi. Tim penyidik KPK juga membawa empat koper yang diduga berisi dokumen dan barang bukti hasil OTT pada Rabu siang (15/11), sekitar pukul 11.30 WIB. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *