HS selaku Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan tersangka. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pungutan liar (pungli) di layanan fast track atau jalur cepat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang melibatkan oknum pejabat imigrasi disesalkan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Ungkapan penyesalan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Kamis (16/11).

Ia mengaku menyesalkan pelayanan fast track yang bertujuan mengurai antrean di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Ngurah Rai dijadikan celah pungli oleh oknum pegawai. Menurutnya, kejadian ini telah mencederai citra pariwsata Bali. “Kami berterima kasih kepada pihak yang menertibkan,” ujar Dewa Made Indra.

Menurut Dewa Made Indra, adanya fasilitas fast track di pintu Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai merupakan hal yang bagus. Terutama untuk mengurai kemacetan pengurusan layanan imigrasi pada jam-jam tertentu.

Baca juga:  Korupsi Pengadaan Buku, Berkas Tersangka Mantan Kajari Buleleng Dilimpahkan ke Kejati Bali

Namun, ketika ada penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan resmi maka harus ditindak tegas. “Bahwa di situ ada penyimpangan, soal lain. Itu yang harus ditertibkan. Tetapi fast track-nya sendiri maksudnya baik, supaya yang datang ke Bali dari VVIP, VIP, dan juga tamu-tamu penting lainnya bisa mereka melakukan pemeriksaan imigrasi secara lebih cepat,” ujar Dewa Made Indra.

Dewa Indra, mengatakan posisi Pemprov tidak berada pada kewenangan untuk menindak oknum yang melakukan pungli di Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Karena itu ranahnya Direktorat Jenderal Imigrasi. Terlebih, Bandara Ngurah Rai merupakan bandara bertaraf internasional.

Baca juga:  Berkas Oknum Sulinggih Diduga Cabul Dinyatakan P-21

Dewa Indra pun mempersilakan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas kepada oknum pejabat imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang melakukan penyimpangan di layanan fast track.

“Kalau ada pungutan di luar resmi ya itu namanya penyimpangan jadi silakan aparat penegak hukum. Jadi kami apresiasi layanan imigrasi untuk memperlancar layanan imigrasi di bandara, kita juga mengapresiasi penegak hukum untuk menertibkan,” tegas Dewa Made Indra.

Sementara itu, Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya enggan berkomentar secara detail terkait kasus tersebut. Ia meminta awak media menanyakan langsung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. “Itu tanya sama jaksa aja,” ujar singkat Mahendra Jaya seusai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Kamis (16/11).

Baca juga:  Wakajati Bali Resmi Dijabat Dewa Wirajana, Tiga Kajari Juga Digeser

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali melakukan pengamanan terhadap 5 pegawai Imigrasi Ngurah Rai dan uang tunai sebesar 100 juta rupiah pada Rabu 15 November 2023 malam karena diduga melakukan pungutan liar. Oknum pegawai Imigrasi ini memungut uang pada penumpang pesawat kedatangan internasional yang menggunakan fasilitas fast track.

Dalam kasus ini, baru satu orang yang ditetapkan tersangka, yakni Kepala Seksi Pemeriksaan 1 Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai. HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, jo pasal 12 huruf b, Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Winatha/balipost)

BAGIKAN