NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan napi di Rumah Tahanan (rutan) kelas IIB Negara, mendapat remisi Nyepi, Rabu (29/3). Pengurangan masa kurungan ini diberikan bagi narapidana (napi) pidana umum yang merayakan Hari Raya Nyepi.
Dalam remisi Nyepi tersebut, tidak ada warga binaan yang langsung bebas. Sedangkan untuk napi pidana khusus seperti korupsi tak mendapatkan remisi Nyepi.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Negara, I Nyoman Tulus Sedeng mengatakan remisi Nyepi ini diberikan bagi warga binaan yang merayakan hari raya Nyepi. Namun, menurutnya, pemberian remisi ini bagi napi yang telah memenuhi syarat serta kriteria yang diperlukan.
Dari 22 orang yang menerima remisi itu, waktu pengurangan tahanannya beragam. Diantaranya 15 orang mendapat remisi 1 bulan, 6 orang mendapat 15 hari pengurangan dan 1 bulan 15 hari untuk 1 orang warga binaan. Keseluruhan napi yang menerima remisi Hari Raya Nyepi itu merupakan pidana umum.Sedangkan 10 orang yang saat ini menjalani hukuman kasus korupsi tidak mendapatkan remisi itu. Remisi ini, menurutnya, rutin diberikan pada waktu-waktu tertentu. Seperti HUT Proklamasi hingga hari-hari raya keagamaan. (Surya Dharma/balipost)