Netral- Pegawai Pemkab Gianyar secara serentak membacakan ikrar, menandatangani pakta integritas dan mengunduh aplikasi ASN Pilih Netral. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Menghadapi pelaksanaan Pemilu 2024, Pemerintah Kabupaten mengarahkan seluruh pegawai pemerintah bijak bermedsos dan bersikap netral yang diwujudkan dengan penandatangan pakta integritas.

Sekda Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta, Senin (20/11), mengatakan, serangkaian penandatanganan pakta integritas Pemkab Gianyar menerbitkan SE No 800/8827/BKPSDM/2023 tentang Netralitas ASN dan non ASN di Pemkab Gianyar pada Pemilu 2024 untuk menindaklanjuti Keputusan Bersama Menpan RB, Menteri Dalam Negeri, BKN, Komisi ASN dan Bawaslu RI, tentang netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Baca juga:  Pemilu 2024, KPU Tabanan Petakan Tiga TPS Lokasi Khusus

Alit Mudiarta mengungkapkan seluruh ASN dan non ASN di Gianyar wajib bersikap netral dalam Pemilu 2024. Dalam Keputusan Bersama 4 lembaga negara tersebut mengisyaratkan empat point. Diantaranya, pertama berikrar netralitas ASN, kedua menandatangani pakta integritas, ketiga mengimplementasikan logo ASN pilih Netral dan keempat mengunduh aplikasi ASN Pilih Netral.

“Keempat point tersebut sudah dilaksanakan serentak di Pemkab Gianyar, dari membacakan ikrar, menandatangani pakta integritas dan mengunduh aplikasi ASN Pilih Netral,” ucapnya.

Baca juga:  Sidang ke-144 IPU Diharap Hasilkan Aksi Konkret Atasi Perubahan Iklim

Sekda Alit Mudiarta memaparkan ada sebanyak 10.996 orang pegawai Pemkab Gianyar yang terdiri dari PNS, PPPK, harian dan tenaga harian lepas yang menandatangani pakta integritas dan membacakan ikrar ASN Pilih netral. Ditambah lagi dalam ikrar ASN Pilih Netral, ada empat point yang dibacakan, pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN, kedua menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktek intimidasi kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat, ketiga menggunakan media sosial dengan bijak dan keempat menolak praktek politik uang dalam bentuk apa pun.

Baca juga:  Ditabrak Truk, Pasutri Tewas

Terkait sanksi, Alit Mudiarta menegaskan pelanggaran Keputusan Bersama 4 Lembaga ini mulai dari teguran, peringatan dan sampai pemecatan dengan tidak hormat sebagai ASN. “Pemberhentian sebagai ASN tidak dengan hormat diberikan bila ASN melakukan tindakan pelanggaran berat, tentu pemberian sanksi ada tahapan, dari sanksi ringan sampai berat,” jelasnya. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *