Dokumen- Tersangka kasus pungli fasilitas fast track di Bandara Ngurah Rai, HS, digelandang petugas Kejati Bali. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejati Bali terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan OTT pada petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Tuban, pada Senin (20/11). Penyidik memeriksa empat orang saksi dari petugas imigrasi dan dua dari saksi travel.

“Hari ini ada enam saksi diperiksa. Dua orang petugas travel, dan empat orang dari imigrasi, ” sebut Eka Sabana, selalu Kasipenkum Kejati Bali, dikonfirmasi.

Lanjut dia, empat petugas imigrasi yang diperiksa langsung didampingi penasihat hukumnya. Selain enam saksi, rencana pihak kejaksaan juga bakalan memerikaa tersangka HS atau
Hariyo Seto.

Sebelumnya diberitakan, penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan OTT pada petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Tuban, mulai ada yang membuat isu bahwa kasus tersebut kerugiannya kecil dan bisa diselesaikan secara restoratif justice (RJ).

Iming-iming penyidik kejaksaan bisa meng-RJ kan kasus tersebut sampai juga pada telinga kejaksaan, apalagi dikait-kaitkan dengan hanya menetapkan satu tersangka dari lima orang yang diamankan. Selain itu, disebut juga adanya pengembalian uang pungli dari sejumlah petugas imigrasi, yang kemudian uang itu dijadikan sebagai barang bukti saat ini.

Baca juga:  Hadapi Lonjakan Kunjungan di Bali, Imigrasi Perketat Pengawasan WNA

Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana, Sabtu (18/11) pun melakukan klarifikasi atas berbagai opini yang muncul dipublik. Soal pengembalian uang dari sejumlah petugas imigrasi, diakui itu merupakan bagian dari uang Rp 100 juta yang disita kejaksaan.

“Sedangkan uang-uang yang sudah habis mereka gunakan tidak dapat disita lagi saat itu. Kan rata-rata penghasilan sebulan sampai Rp 200 juta. Dan Rp 100 juta itu adalah dana yang telah didapatkan baik masih terkumpul maupun yang telah dibagikan, yang kemudian mereka serahkan kembali karena mereka tau uang itu tidak sah, ” jelas Agus Eka Sabana.

Lanjut jubir kejaksaan itu, terkait beredarnya narasi liar seputar pengamanan terhadap lima orang petugas imigrasi, dalam perkara penyimpangan pelayanan fast track di TPI Kelas I Khusus Bandara Internasional Ngurah Rai, ditegaskan kembali bahwa itu awalnya dari informasi masyarakat terkait adanya penyimpangan pelayanan fast track di TPI Kelas I Khusus Bandara Internasional Ngurah Rai.

Baca juga:  Satgas Sasar Sektor Non Esensial yang Masih Buka

Dari pengaduan itu, tim Kejaksaan Tinggi Bali mendalami dengan menerjunkan tim intelijen Kejati Bali selama kurang lebih satu bulan, yakni sejak Oktober 2023. Saat itu petugas melakukan pengamatan langsung di lapangan guna menyelidiki kebenaran informasi yang diterima.

“Berdasarkan hasil operasi intelijen, berhasil diperoleh data-data intelijen yang mendukung kebenaran adanya penerimaan uang dalam pelayanan fast track yang dilakukan secara menyalahi prosedur/ketentuan tersebut. Berbagai informasi dan data ini untuk kepentingan strategi penyidikan tidak dapat seluruhnya kami ungkap kepada publik. Namun demikian seluruh bukti-bukti yang dikumpulkan dalam proses penyidikan tentu nantinya akan diteliti oleh penuntut umum dan dipertanggungjawabkan pada saat persidangan perkara ini di muka pengadilan. Untuk itu kami berharap publik bersabar dan memberikan waktu kepada Tim Penyidik untuk memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ucap Eka Sabana.

Sambung dia, tidaklah benar bahwa terdapat tindakan penjebakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali untuk membuat seolah-olah terjadi praktik suap oleh petugas imigrasi. Sebaliknya tindakan di lapangan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik merupakan bagian dari upaya memastikan kebenaran bahwa praktek tersebut benar-benar terjadi, yang sebelumnya sudah didukung oleh data-data intelijen yang telah dikumpulkan.

Baca juga:  Bupati Suwirta Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Korban Banjir Sungai Candigara

“Selanjutnya terkait dengan beredarnya isu bahwa terdapat iming-iming menjanjikan RJ kepada petugas imigrasi untuk mengembalikan uang yang diterima dalam hasil penyimpangan pelayanan fast track, seperti yang sudah publik ketahui bahwa dalam perkara ini Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan satu orang tersangka atas nama HS (Hariyo Seto) dan terdapat sejumlah petugas imigrasi yang diperiksa sebagai saksi serta tidak ada penyelesaian melalui RJ seperti isu yang beredar, ” tegas Jubir Kejati Bali itu.

Dan, apabila terdapat pengembalian sejumlah uang oleh para petugas imigrasi tersebut, hal ini dilakukan secara sukarela karena menyadari perbuatannya yang keliru dan bukan karena paksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *